mahkota555

Perjudian 303 Berkedok Pasar Malam di Lubuk Pabrik Bangka Tengah

Perjudian 303 Berkedok Pasar Malam di Lubuk Pabrik Bangka Tengah
Perjudian 303 Berkedok Pasar Malam di Lubuk Pabrik Bangka Tengah

Dan tim investigasi pun langsung meminta keterangan Hengki yang diduga pengurus dari tempat perjudian pasar malam melalui Whatsapp.

“Aku belum ke lokasi. Habis magrib biasa aku datang ke bazar. Ada karyawan yang jaga disitu,” ungkap Hengki.

Dengan adanya perjudian 303 berkedok pasar malam, tim investigasi langsung minta keterangan Kapolsek lubuk melalui Whatsapp, sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan.

Sebagai informasi, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP Ayat 1 yang menyatakan pelaku perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta. (Citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *