Majalahglobal.com, Bangka – Kawasan Hutan Lindung Bukit Betung Sambung Giri Dirusak Penambang Timah. Bukannya dijaga atau dilestarikan kawasan hutan lindung di bukit Betung sambung giri kabupaten Bangka malah dirusak bagi penambang timah diduga iilegal ini untuk mendapatkan pasir timah yang dimana sama sekali tidak takut dengan hukum atau kebal hukum.
![Kawasan Hutan Lindung Bukit Betung Sambung Giri Dirusak Penambang Timah](https://majalahglobal.com/media/IMG-20230205-WA0029.jpg)
Sudah ada upaya tindakan tegas dan tertibkan penambang timah sambung giri ini tetapi sudah ditertibkan masih tetap membandel untuk melakukan aktivitas pertambangan.
![Kawasan Hutan Lindung Bukit Betung Sambung Giri Dirusak Penambang Timah](https://majalahglobal.com/media/IMG-20230205-WA0031.jpg)
Dari pantauan tim investigasi di lapangan tanggal 5 Februari 2023 pukul 13:00 wib siang terlihat para penambang yang sedang bekerja diatas perbukitan dan sebagian tidak bekerja dikarena kan hari libur, terpakir juga PC mini juga warna hijau.
Saat tim investigasi meminta keterangan salah satu pekerja tersebut mengatakan jika hari ini pihaknya libur.
“Saya juga baru bekerja disini dibawa orang kurang paham juga siapa pengurus disini untuk hari biasanya kerja pak,” ujar pekerja tersebut.
![Kawasan Hutan Lindung Bukit Betung Sambung Giri Dirusak Penambang Timah](https://majalahglobal.com/media/IMG-20230205-WA0032.jpg)
Tidak sampai disitu, tim investigasi pun langsung meminta keterangan Kapolres Bangka melalui WhatsApp dan sudah ada tanda centang biru dua artinya sudah terbaca namun belum ada balasan hingga berita ini ditayangkan.
Dan disitu juga sudah ada plang larangan untuk menambang dengan adanya aturan perundangan pasal 69 ayat(1) tentang pertambangan,setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang telah di tetapkan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda Rp 500,000,000(lima ratus juta rupiah).
Tim investigasi akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya penambang timah bukit sambung giri untuk segera ditertibkan jangan dibiarkan untuk merusak kawasan hutan lindung.(citra)