Majalahglobal.com, Pangkal Pinang – Dengan adanya peraturan pemerintah yang ada di Bangka Belitung dengan zona pertambangan khususnya di kota pangkal pinang masih saja penambang timah iilegal ini tidak takut dengan namanya hukum.
Seperti yang terlihat saat tim investigasi di lapangan tanggal 31Januari 2023 pukul 15:40 wib sore dikawasan bakau aliran laut yang beralamat di Ketapang kecamatan pangkal balam kota pangkal pinang tepatnya tidak jauh dekat gudang botakkian telihat 3 unit ponton yang sedang beraktivitas di tempat yang berpisah.
Larangan untuk menambang, ahkan sudah dilakukan tindakan tegas tetap saja para penambang timah ilegal aliran das bakau ini masih aja tidak takut dengan namanya hukum bahkan resikonya sudah merusak lingkungan hidup pura-pura tidak tau dengan alasan untuk mengisi perut.
Dari keterangan yang kita temukan dilapangan yang tidak mau disebut nama ya itu kalau nggak salah pemiliknya diduga milik tailan untuk lebih lanjut ya coba langsung kerumah ya aja,” ujar masyarakat tersebut.
Untuk melengkapi keterangan tim investigasi langsung kerumah pemilik diduga mempunyai tambang tersebut, sampai di lokasi rumah tersebut tim investigasi bertemu dengan istrinya.
“Kita tidak tau pak Masalah itu dan suami saya sedang tidak ada di rumah,” ujar istri.
Tim investigasi pun langsung menghubungi kasat res AKP pak Adi putra melalui via wa dengan pesan singkat mengirimkan stiker akan saya selidiki.
Apa lagi dilokasi tersebut sudah dipasang plang peringatan dilarang keras, Melakukan kegiatan aktivitas penambangan di wilayah ini tanpa memiliki izin karena melanggar pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100,000,000,000,00(seratus milyar). (Citra)










