Majalahglobal.com, Pangkal Pinang – Mobil Pengangkut Kayu di Pangkal Pinang Bahayakan Pengguna Jalan. Dari pantauan awak media di lapangan tanggal 31 Januari 2023 Pukul 16:22 WIB sore terlihat mobil pengangkut kayu yang bernomor kendaraan BN 8534 RO berwarna biru sedang berhenti di ruas jalan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkal Pinang yang menuju ke perkantoran Gubernur dan membawa kayu panjang yang bermuatan lebih dari kapasitas dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan raya serta tanpa ada pengawalan.

Dari keterangan salah satu sopir mobil pengangkut kayu tersebut, kayu ini di bawa dari desa dellas kecamatan air gegas kabupaten Bangka Selatan dan akan diturunkan di pantai rebo kabupaten bangka. Kayu ini digunakan untuk buat Bagan dan pemiliknya sunar asli orang rebo.
“Kita ini ketinggalan tadi rombongan udah duluan karena kita kehabisan bensin jadi kita berhenti disini. Kita tidak tau masalah kayu ini karena kita juga bekerja sama orang pak,” ujar sopir tersebut.
Dari keterangan satlantas Polda yang ada dilokasi tersebut ini akan kita tunggu dulu.
“Untuk selanjutnya akan pihaknya amankan mobil ini yang bernomor BN 8534 RO karena sangat membahayakan bagi pengguna jalan,” tegas satlantas Polda tersebut.
Untuk melengkapi keterangan awak media coba konfirmasi diduga pemilik kayu tersebut melalui via gawai.
“Itu tadi ada pengawalan ya tapi mobilnya ketinggalan dan itu kayu punya nelayan. Perizinan itu sudah ada dari dinas kehutanan provinsi Bangka Belitung dan langsung dari kepala dinasnya untuk pengakutan kayu tersebut,” ujar diduga pemilik kayu tersebut.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.
1. Kelas I
Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.
Kelas II
Dilansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya. Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Pada Kelas II ini, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2.
Kelas III
Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.
Kelas Jalan Khusus
Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri. Pun dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. (Citra)










