Majalahglobal.com, Mojokerto – Pentingnya menjaga silaturohim kerukunan umat beragama serta memahami hukum di NKRI ini
mengenai kebebasan beragama beribadah serta menganut kepercayaan masing masing memiliki hak kebebasan beribadah dijamin oleh kontitusi kita oleh undang udang dasar 1945 pasal 29 ayat 2 dijamin oleh konsitusi jangan sampai kontitusi itu kalah oleh kesepakatan orang yang provokator yang merugikan persatuan dan kerukunan.
Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan orang yang tidak bertanggung jawab yang merugikan kerukunan umat beragama.harus patuh dan ta,at hukum tidak boleh menahan dan menghalangi pembangunan fasilitas mesjid dan Geraja serta musholah atau tempat ibadah yang lainya warga negara yang baik harus patuh dan taat hukum yang sudah di tetapkan konsitusi.
Menghalang halangi atau menghambat sudah sangat jelas terang terangan melawan hukum sanksi pidana tentu ada
Sesuai pasal Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice.
Pasal 246 UU 1/2023 menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan
Provokator bisa dipidana jika apa yang ia ucapkan mengandung muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku provokasi terkait larangan penghasutan dan larangan tertentu: Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Menurut Staf Khusus Hukum HAM RI & Staf Khusus Ekonomi yaitu H.Hendi.E.SE.AK.SH.MH.
Maka dari itu pentingnya Pendidikan SDM sangat vital.
“Tanpa pendidikan yg benar dan tepat, maka gen muda, penerus bangsa bisa malah jadi perusak dan anarkhis…bukanya jadi faktor demografi positif kontribusinya nanti…tetapi malah bisa jadi destruktif…kalau “salah asuh dan salah didikannya !,” tegasnya.
“Jangan sampai ya. Perlu pembenahan dan disiplin ketat oleh Negara, Kemendikbud dan Organisasi sosial yg proaktif dalam pendidikan anak bangsa untuk masa depan penerus NKRI serta masa depan Anak Bangsa ini perlu di tatar dengan hal hal positi supaya kedepan nanti mereka bisa menerangi dari kegelapan untuk yang akan datang dan masa depan kelak,” tambahnya. (Tohir)










