Majalahglobal.com, Mojokerto – Kepala Desa Pugeran Mukhammad Arif, S.H. bersama kuasa hukumnya Moch. Gaty, S,H., C.TA., M.H., mendatangi Polres Mojokerto untuk menanyakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial IS.
Moch. Gaty menjelaskan, perkara pencemaran nama baik Kepala Desa Pugeran ditangani Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polres Mojokerto. Pihaknya telah melaporkan perkara ini sejak hari Rabu 28 Desember 2022.
“Sprindik sudah selesai dibuat, tinggal ditandatangani oleh Kanit Tipidek saja. Prosesnya agak lama karena ada libur Natal dan Tahun Baru 2023,” ungkap Bang Sakty sapaan karibnya, Jumat (6/1/2022).
Bang Sakty mengungkapkan, pihaknya tidak ada unsur membungkam jurnalis. Justru hal ini menjadikan kinerja jurnalis kedepannya lebih bagus lagi.
“Kerja jurnalis dengan individu harus dibedakan. Bahkan Pak Imam Wahyudi selaku Anggota Dewan Pers menyatakan, jika ada jurnalis yang melanggar kode etik maka profesinya bukan lagi jurnalis. Di perkara ini jelas, oknum wartawan IS tidak izin saat merekam suara Kades Pugeran, tidak menunjukkan kartu anggota wartawan dan tidak izin bakal diberitakan,” terang Bang Sakty.
Disisi lain, Wakil Bupati LIRA Mojokerto, Sujatmiko mengatakan, teman-teman pengurus LIRA Mojokerto sengaja mendatangi Polres Mojokerto untuk mengawal kasus ini. Untuk memberikan dukungan kepada Kepala Desa Pugeran yang juga menjabat sebagai Bupati LIRA Mojokerto.
“Bahkan tadi ada perwakilan dari LSM lain yang juga ikut mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada Bupati LIRA Mojokerto,” jelas Sujatmiko. (Jay)










