mahkota555

Korupsi DDS Desa Lele dan Kericuhan Jelang Pilkades Lele Diduga Ulah Incumbent, BPD Bakal Temui Bupati Halsel

Ricuh Desa Lele Diduga Kuat Ulah Incumbent Tak Profesional, Ini Tanggapan BPD
Ricuh Desa Lele Diduga Kuat Ulah Incumbent Tak Profesional, Ini Tanggapan BPD

Majalahglobal.com, Halsel – Ricuh antara Warga Masyarakat terjadi di Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi maluku Utara pada tanggal 14 November 2022.

 

Di duga ulah Incumbent Ruslan Djaber tidak profesional mendapat tanggapan keras oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lele di sana.

 

Pasalnya. Ruslan Djaber selaku Cakades Desa Lele, diduga kuat memanfaatkan Kupon BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi di Moment Pilkades Desa Lele dan memberikan penekanan yang membuat Masyarakat ketakutan. Jumat 18/11/22.

 

“Jika Pak Wartawan pertanyakan ke kami selaku BPD terkait penggunaan Dana Desa maupun hal lain yang terjadi di Desa Lele, maka kami tetap megikuti prosedur dan tidak menutupi apa yang kami tau. Sebab, sudah jelas dalam amanat Undang Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga kami dari BPD siap menjawab apa yang di Pertanyakan,” Jelas Ketua BPD Desa Lele Adnan Soleman.

 

Lebih lanjut dikatakannya, hal ini sesuai isu yang berkembang dan keluhan dari Masyarakat menyampaikan ke BPD.

 

“Jangankan Masyarakat, kami sebagai BPD juga merasa di ancam karena Kades pernah sampaikan bahwa, apabila Dia (Kades) terpilih kembali maka saya degan Anggota BPD saat ini tidak lagi menjabat sebagai DPD Desa Lele,” tutur Adnan.

 

Adnan mengatakan, menyangkut Kades ancam Warga terkait pembagian minyak tanah dan BLT serta terjadi ricuh sesama Warga Masyarakat disini. Hal ini sudah berkembang di mana-mana sebelum Wartawan datang di Desa Lele.

 

“Sebelumnya beberapa Warga yang merasa tidak takut dengan ancaman tersebut sudah membuat aduan lisan ke kami dan meminta untuk ditindaklanjuti. Tapi itulah, jangankan Masyarakat, BPD pun diancam di depan umum. Padahal jika seorang Kades bisa paham dalam regulasi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Maka Kades harus betul betul tunjukkan sikapnya sebagai Kepala Desa yang melaksanakan amanat Undang Undang Desa. Sehingga Kades harus terbuka dan profesional menjalankan fungsi dan tugasnya,” ungkapnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, apa lagi semua Warga Negara sama dihadapan hukum maka semuanya harus taat pada Hukum yang berlaku. Bahkan BDP Desa Lele punya SK sejak pelantikan sudah setahun sampai saat ini tidak diberikan.

 

“Jadi disaat Kades minta tanda tangan laporan pertanggung jawab Desa. Namun saat itu saya Desak harus berikan salinan Laporan pertanggungjawaban Desa terlebih dulu, tetapi malah ditolak dan dipaksa harus tanda tangan. Bahkan Bupati (Halsel) pernah sampaikan terkait kami punya SK. kalau camat dengan Kades saling kong kali kong maka sampaikan ke Bupati,” terangnya.

 

Masih kata Adnan, Untuk itu rencana selesai Pilkades tanggal 19 November 2022 ini BPD Desa Lele bakal ketemu langsung dengan Bupati Halsel sekalian meminta agar tahun 2022 nanti diaudit kembali Dana Desa Lele.

 

“Kami juka ingin pertanyakan terkait penyetoran pengembalian hasil temuan Inspektorat serta meminta agar Bupati Halsel Desak Kades segera berikan APBDes dan LKPJDes 2021-2022 dan berikan foto copy kuitansi sebagai bukti hasil pengembalian kerugian Negara alias telah korupsi dan harus diserahkan ke kami,” pesannya.(Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *