Majalahglobal.com, Mojokerto – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto mengadakan Bimbingan Teknis pemantapan peran pengurus barang dalam rangka pengamanan barang milik daerah, Selasa (27/9/2022) di Hotel Raden Wijaya, Mojokerto.
Bupati Mojokerto, dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si. berharap jangan sekedar menjadi pengelola barang tetapi juga bagaimana caranya tugas dan kewajiban bisa dilakukan dengan baik.
“Termasuk bagaimana kemudian panjenengan yang sudah masuk dalam SK sebagai pengelola barang ini juga dalam kondisi aman dalam pelaksanaan tugas. Jangan sampai belum memahami dan tidak tahu apa yang harus diperhatikan dan dilakukan sebagai pengelola barang,” terang Ikfina.
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan ini nanti betul-betul secara teknis akan membuat semuanya paham apa yang dilakukan sebagai pengelola barang.
“Dan kemudian hal-hal apa nanti yang kira-kira akan menimbulkan resiko sebagai pengelola barang. Dengan demikian potensi panjenengan sebagai pengelola barang di Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto akan betul-betul bisa dikembangkan dan ditingkatkan. Terkait dengan pengolahan barang ini tidak hanya sekedar sebatas dia sampaikan. Tetapi juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian kinerja pemerintah terutama dalam mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK,” ungkap Ikfina. (Jay)










