Penggugat Tidak Hadir, Kuasa Hukum Amanatul Ummah Kritisi LP2KP Mojokerto

Kuasa hukum dari tergugat Yayasan Ponpes Amanatul ummah, Iwan Kuswardi, SH,
Kuasa hukum dari tergugat Yayasan Ponpes Amanatul ummah, Iwan Kuswardi, SH,

Majalahglobal.com, Mojokerto – Ratusan massa LSM Modjokerto Watch, BEKISAR, PERGUNU dan Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto terus mengawal sidang lanjutan terkait Pondok Pesantren Amanatul Ummah yang digugat lantaran mendirikan bangunan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kembali ditunda.

 

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 12 September 2022 merupakan sidang perdana. Namun saat itu sidang tersebut juga dibatalkan karena tidak lengkapnya kehadiran para tergugat, sedangkan pihak penggugat hadir pada saat itu.

 

Ponpes Amantul Ummah merupakan Ponpes Nasional yang memiliki 12.000 santri yang terletak di Desa Kembangbelor, kecamatan Pacet, kabupaten Mojokerto.

 

Kuasa hukum dari tergugat Yayasan Ponpes Amanatul ummah, Iwan Kuswardi, SH, pada awak media mengatakan, sidang gugatan perdata yang diajukan oleh DPD Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Kabupaten Mojokerto menggugat Yayasan Amanatul Ummah senilai Rp 8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ditunda oleh hakim.

 

“Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan agenda pemeriksaan identitas dijadwalkan di ruang Candra ditunda karena pihak penggugat tidak hadir,” ujarnya.

 

Lawyer dari Kantor Hukum Iwan and Patner’s Malang ini menambahkan, pihak penggugat harusnya gentle, karena dalam mendaftarkan gugatan mereka pakai aplikasi e-court yang dimiliki Pengadilan saat ini, yakni mendaftarkan perkara lewat online (e-filling).

Baca Juga :  Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun, Kades Wonosari Komitmen Kerja Keras Membangun Desa

 

”Pihak Pengadilan dalam memanggil lewat aplikasi e-court di dalamnya ada e-Simmons (pemanggilan pihak secara online dan ini terhubung melalui email pihak penggugat,” terang lawyer yang baru dapat kuasa dari Prof. KH. Asep Saifudin Chalim dan Muhammad Al Barra.

 

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya baru dapat informasi kalau yang dipakai alamat kantor oleh pihak penggugat DPD LP2KP adalah milik orang lain.

 

“Pihak yang menggugat harusnya gentle, kenapa pakai alamat tidak jelas. Semoga email para penggugat itu benar karena pemanggilan secara elektronik e-Simmons itu via email,“ tegasnya.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, gugatan dilayangkan oleh LP2KP Mojokerto pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2022/PN Mjk.

 

DPD (LP2KP Kabupaten Mojokerto menggugat Yayasan Amanatul Ummah senilai Rp 8 miliar ke PN Mojokerto, setelah bangunan yang berdiri di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet berada di lahan produktif.

 

Gugatan ditujukan kepada 12 pihak. Yaitu, Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB KotaAgung Menuju Bersinar, Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Pegawai Beserta WBP KOTAAGUNG, majalahglobal.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung Melaksanakan Kegiatan Razia kamar hunian Dan Test Urine bagi Petugas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung Sabtu (22/06/2024) berhasil menemukan sejumlah barang terlarang. Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Benny Muhammad Saefulloh yang di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Habibie Agusman mengatakan, Dalam razia tersebut ditemukan beberapa barang yang dilarang. Mulai dari sendok, botol kaca, alat cukur kumis, korek gas, dan Hanger Kawat. "Ada berbagai barang yang sebenarnya terlarang, ditemukan petugas dalam razia ini. Namun kami tidak menemukan benda-benda seperti narkoba dan Handphone". Terangnya Lebih lanjut Benny mengatakan, razia dan Test urine mendadak ini dilaksanakan tepat setelah mengikuti Deklarasi BERSINAR ( BERSIH DARI NARKOBA ) yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung. Kegiatan ini juga di maksudkan untuk mencegah masuknya benda-benda terlarang seperti narkoba." Karena selain dalam rangka mencegah kemungkinan masuknya narkoba di dalam lingkungan rutan, kita juga meminimalisir penggunaan handphone dan senjata tajam pada narapidana dan tahanan," tegasnya. Selain melaksanakan Razia, Rutan kota agung Juga melaksanakan Test urine kepada seluruh Petugas Rutan Kota Agung dan 16 orang WBP. "Selain melaksanakan Razia kita juga melakukan tes urine bagi WBP dan Petugas Rutan Kota Agung yang pimpin langsung oleh pihak BNNK Tanggamus, alhamdulillah hasilnya negatif Narkoba. Saya berharap para petugas terus dapat memberikan yang terbaik untuk warga binaan didalam Rutan Kotaagung dan saya siap mendukung semua program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba mau itu diluar atau didalam Rutan." Tutup benny. Oleh: Andi JR Kaperwil MG

 

Sedangkan, turut tergugat meliputi Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. Gugatan tak lain terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Sidang Amanatul Ummah vs LP2KP Ditunda Lagi, Ada Apa?
Sekretaris LSM Modjokerto Watch saat orasi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto

Sementara itu, Sekretaris LSM Modjokerto Watch, H. Supriyo mengatakan, Kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto tidak jelas.

 

“Alamat kantornya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Selain unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, sebelumnya kami juga mengadakan unjuk rasa di Kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto. Alamatnya di Jalan Yudo Griya Japan Raya Blok UU No. 07 Rt. 004, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto tidaklah benar. Hal ini bisa kami laporkan karena melanggar pasal 14 KUHP karena memberikan informasi yang tidak benar,” tegas H. Supriyo. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *