Majalahglobal.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengundang awak media dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Perusahaan Pers. FGD tersebut berlangsung di Ruang Command Center, Kantor Wali Kota Mojokerto, Jl. Gajah Mada 145 pada Kamis (8/9/2022).

Dalam sesi tanya jawab, Pemimpin Redaksi majalahglobal.com, Jayak Mardiansyah menanyakan apakah Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan BNSP dan Verifikasi Media yang dilakukan Dewan Pers Indonesia juga bakal menambah skor.

“BNSP adalah lembaga negara. Dewan Pers adalah lembaga independen. Jika lembaga independen diakui, maka lembaga negara harusnya juga diakui. Dewan Pers dengan Lembaga Pers Indonesia sama-sama Lembaga Independen. Jika Verifikasi Media Dewan Pers diakui Pemerintah Daerah untuk bisa menambah skor, maka Verfikasi Media Dewan Pers Indonesia harusnya juga diakui Pemerintah Daerah untuk bisa menambah skor juga. Buktinya Pak Joko Ismono dari Harian Buana. Beliau bisa mendapatkan kerjasama Advertorial dengan Gubernur Jatim dengan melampirkan Verfikasi Media Dewan Pers Indonesia dan SKW BNSP. Gubernur Jatim mengakui, maka Pemerintah Kota Mojokerto juga harus mengakui. Dalam kesempatan ini saya juga membawa bukti dari Kemenaker, Kemenkominfo, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan bukti dari BNSP jika SKW itu sudah sesuai undang-undang,” pesannya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kabid Penyebaran Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Mojokerto, Novia Kumala Dewi menjelaskan secara teknis apa saja yang bakal diatur dalam Perwali ini.
“Dalam kerja sama tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang bekerja sama. Seperti persyaratan administrasi yang menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang harus dimiliki oleh perusahaan pers sesuai jenis perusahaan masing-masing. Yang jelas semua media bisa bekerjasama, hanya yang membedakan kelasnya saja atau skornya saja berapa. Makin tinggi kelasnya makin besar pula penghasilannya. Terkait pertanyaan Mas Jayak, terima kasih banyak ya atas masukannya. Kami pelajari dulu ya nanti,” jelas Novia.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Santi Ratnaning Tias menyampaikan bahwa Perwali inilah yang akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Mojokerto dengan perusahaan pers.
“Nantinya Perwali ini akan menjadi pedoman standar kerjasama antara Pemerintah Kota Mojokerto dengan perusahaan pers dalam rangka diseminasi informasi, penyebarluasan informasi seluruh program dan kegiatan Pemerintah Kota Mojokerto,” ujar Santi.
Ia berharap dengan adanya Perwali ini hubungan kerja sama dengan perusahaan pers bisa terus berlanjut dan menjadi lebih baik. Melalui kerja sama dengan perusahaan pers ini bisa menjadi media publikasi, pemberitaan dan promosi bagi Pemerintah Kota Mojokerto.
“Kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui pemberitaan yang nantinya diberitakan oleh teman-teman media sehingga pemberitaan ini bisa memberikan nilai tambah khususnya bagi masyarakat Kota Mojokerto,”imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa setelah pengesahan oleh wali kota, Diskominfo akan kembali mengundang perusahaan pers untuk sosialisasi Perwali tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah Dengan Perusahaan Pers tentunya dengan jumlah perusahaan pers yang lebih banyak dari pada FGD ini.
Disamping dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing jenis perusahaan pers, turut hadir dalam FGD ini adalah Inspektur Pembantu II Inspektorat Kota Mojokerto Nara Nupiksaning Utama, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan Setda Kota Mojokerto. (jay)










