mahkota555

PAPDESI Jatim, PABPDSI Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Kepala Daerah Wajib Anggarkan Jamsostek

PAPDESI Jatim, PABPDSI Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Kepala Daerah Wajib Anggarkan Jamsostek
PAPDESI Jatim, PABPDSI Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Kepala Daerah Wajib Anggarkan Jamsostek

Majalahglobal.com, Mojokerto – Ketua PAPDESI Jatim, Jurianto Bambang Siswantoro dan Ketua PABPDSI Jatim, Oetomo Sapto Amien menyepakati gerakan bersama dengan BP JAMSOSTEK wilayah Jatim untuk mengingatkan para Bupati dan Walikota se-Jawa Timur untuk segera melaksanakan Inpres Nomor 2 tahun 2021.

 

Hadir dalam acara tersebut, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading, Ketua PAPDESI Jatim Jurianto Bambang Siswantoro, Pengurus PAPDESI Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Tulungagung, Malang, Batu dan Jombang serta pengurus PABPDSI Jawa Timur.

 

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan, dalam Inpres Nomor 2 tahun 2021 menginstruksikan kepada Wali Kota dan Bupati untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

 

“Berikut mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelanggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami terus bergerak untuk mensosialisasikan Intruksi Presiden RI kepada Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jatim untuk percepatan perlindungan jaminan sosial,” ungkapnya, Senin (5/9/2022) di Wisata Lembah Mbencirang, Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

 

Sementara itu, Ketua PAPDESI Jatim, Jurianto Bambang Siswantoro menjelaskan, Program Jamsostek adalah program strategis Nasional yang harus mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

 

“Oleh karena itu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota harus melaksanakan instruksi sebagaimana yang diamanahkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni dengan wajib memberikan perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN Pemerintah Daerah (Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD, Pegawai Honorer, Guru / Tenaga Kependidikan), Perangkat Desa, Perangkat BPD dan RT / RW. Jamsostek untuk Ketenagakerjaan Non ASN Pemerintah Daerah adalah penting,” pesannya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PADBDSI jatim, Oetomo Sapto Amien atau yang akrab disapa Bung Tomo menyampaikan, mengenai penganggaran dan pendaftaran kepesertaan Non ASN Pemerintah Daerah (Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD, Pegawai Honorer, Guru / Tenaga Kependidikan), Perangkat Desa, Perangkat BPD, dan RT / RW dan Pekerja Rentan di Jawa Timur pelaksanaannya masih dirasakan belum adil dan sangat tidak memuaskan.

 

“Hal itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Menko PMK. Bung Tomo pun menyoroti soal Penganggaran dan Pendaftaran Peserta dari Perangkat Desa, Perangkat BPD dan RT / RW. Tercatat ada 19 Kabupaten belum menganggarkan bagi Perangkat BPD dalam APBDes. Kemudian 23 Kabupaten/Kota belum menganggarkan bagi Perangkat RT/RW dalam APBD/APBDes dan 1 Kabupaten belum menganggarkan bagi Perangkat Desa dalam APBDes. Kemudian tentang Perlindungan bagi Pekerja Rentan ada 9 Kabupaten/Kota sudah memberikan perlindungan. Lalu Provinsi dan 29 Kabupaten/Kota belum memberikan perlindungan. Mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan yang terkait untuk kedepan perlu mendapat perhatian ekstra dan ketaatan Pemerintah Daerah masing-masing,” tandasnya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *