SIDOARJO,majalahglobal.com – Seorang karyawan swasta (buruh pabrik) pengolahan limbah di Mojokerto ini sial RK tega mencabuli inisial MT Parahnya, tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jatim bagian reserse narkoba, agar bisa berhubungan intim dengan (MT),Gadis remaja berusia 19 tahun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro,S.H,S.I.K mengungkapkan kasus pelecehan seksual dihadapan awak media saat press release,Rabu,(3/8/2022) mulanya, warga Mojokerto ini berkenalan dengan MT melalui media sosial. kepada korban, tersangka RK mengaku berstatus duda beranak dua.
“Padahal tersangka ini mempunyai istri dan dua anak, untuk mengelabui korban, tersangka mengaku berstatus duda,” ucap Kusumo Wahyu Bintoro.
Lanjut Kusumo, (MT) percaya dengan tipu muslihat tersangka RK yang mengaku sebagai anggota polisi Polda Jatim dan sempat berhubungan badan sebanyak dua kali di sebuah penginapan di Sidoarjo.

Terbongkarnya RK, setelah orang tua korban mencari tahu melalui rekan polisinya, menanyakan apakah RK benar bertugas di Polda Jatim. Dari situ, orang tua korban mendapat informasi, bahwa ternyata RK merupakan karyawan swasta (buruh pabrik) di Mojokerto.
Tersangka juga mengiming-iming korban akan segera dinikahi setelah lulus kuliah. Mereka berhubungan selama empat bulan dan sudah dua kali melakukan hubungan badan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU RI No.12 tahun 2022 tentang “Tindak Pidana Kekerasan Seksual”dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ucapnya.

Dan di himbau bagi bapak – ibu masyarakat sidoarjo,apabila menemukan perlakuan kekerasan dalam KDRT maupun kekerasan seksual pada perempuan dan anak,silahkan untuk mengadukan ke hotline 24 jam (Polresta Sidoarjo – 0811-302-9800 ),”pungkasnya. (sgi/mg)










