Rapat Paripurna DPRD, Bupati Ponorogo Usulkan Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Ponorogo Usulkan Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat menyampaikan usulan

Majalahglobal.com, Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo mengadakan rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas usul persetujuan raperda Kabupaten Ponorogo tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Senin (18/7/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo.

 

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan penjelasan Bupati atas usul persetujuan raperda Kabupaten Ponorogo tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

 

“Sejak berlakunya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 sebagai salah satu wujud adanya reformasi birokrasi pemerintah,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang diharapkan lebih efektif dan efisien. Selain itu rencana penyesuaian kelembagaan perangkat daerah kabupaten Ponorogo tahun 2022 dimaksudkan untuk penguatan kelembagaan dengan tujuan akhir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

“Menindaklanjuti pelaksanaan evaluasi kelembagaan tersebut pemerintah kepada pelaku telah mengirimkan surat kepada Gubernur yang tertuang dalam surat Bupati Ponorogo tentang permohonan rekomendasi pelaksanaan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan telah mendapatkan persetujuan dalam bentuk rekomendasi yang tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur tentang saran pertimbangan para pedagang rokok,” ujarnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, secara prinsip melalui surat tersebut evaluasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Ponorogo yang berupa perubahan perangkat daerah dan perubahan penyebutan untuk kelembagaan dapat disetujui untuk dilaksanakan.

 

“Berdasarkan hal tersebut di atas dalam raperda diajukan ini kami usulkan perubahan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah bentuk lembaga Rumah Sakit Daerah yang semula berbentuk unit pelaksana teknis berubah bentuk menjadi unit organisasi bersifat khusus pada perangkat daerah yang melaksanakan aktivitas kesehatan. Dalam hal ini sesuai dengan amanat Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 disebutkan bahwa pada rumusan pemerintahan di bidang kesehatan selain unit pelaksana teknis dinas daerah Kabupaten/Kota terdapat rumah sakit daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kegiatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara profesional,” jelasnya.

 

Masih kata Bupati Ponorogo, kemudian terkait penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan politik.

 

“Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk badan sebelum diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah ditetapkan menjadi badan dan diatur dengan peraturan daerah selain itu berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur tentang kelembagaan perangkat daerah pelaksana urusan bakesbangpol Kabupaten Ponorogo telah melakukan validasi nilai variabel urusan dengan skor 740. Dengan demikian dapat dibentuk badan paling banyak 3 bidang,” terangnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Laporan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Mojokerto Terhadap 3 Raperda

 

Bupati Ponorogo menjelaskan, penetapan Satuan Polisi Pamong Praja yang semula tipe b menjadi tipe a berdasarkan pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan kebakaran dan penyelamatan.

 

“Bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan melalui perangkat daerah, dinas Damkar dan penyelamatan dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Maka dipandang perlu untuk membentuk dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan namun perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan satuan polisi pamong praja dengan meningkatkan pelaksanaan urusan kebakaran. Sekali lagi saya tetap mengharapkan bantuan dan dukungan sebagai perwujudan rasa persatuan kebersamaan dan kekeluargaan antara pemerintah daerah dengan pimpinan segenap anggota DPRD Kabupaten Ponorogo sehingga tugas-tugas kita yang akan dilaksanakan di masa mendatang dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil yang lebih baik sesuai dengan harapan kita bersama,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ponorogo, Ir. H. Moh. Erkamni, M.Si. menyampaikan laporan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ponorogo dengan tim Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

 

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, maka di dalam rangka mewujudkan hukum daerah yang baik terencana terpadu efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan daerah dilakukan pembahasan dalam rangka komunikasi dan sinkronisasi antara pemberdayaan DPRD Kabupaten Ponorogo dengan perangkat daerah pemrakarsa,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, adapun harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi yang telah dilakukan oleh badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Ponorogo dengan tim Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo sepakat bahwa Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah secara singkat dapat kami sampaikan sebagai berikut.

 

“Rumah sakit umum daerah berdasarkan ketentuan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah disebutkan bahwa urusan pemerintahan di bidang kesehatan selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi yang bersifat fungsional yang memberikan layanan secara proposional. Hal ini merupakan perubahan mendasar pada bentuk kelembagaan rumah sakit daerah dan mengubah bentuk kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang awal terbentuk unit pelaksana teknis menjadi unit organisasi bersifat khusus sebagai organisasi bersifat khusus rumah sakit yang memiliki otonomi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian,” jelasnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, Rumah Sakit Umum Daerah dokter Harjono merupakan rumah sakit umum daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas paling banyak 3 direktur yang paling banyak terdiri atas tiga bagian atau bidang dan atau kelompok jabatan fungsional tiga wakil direktur tersebut. Yang terdiri dari wakil direktur pelayanan dan pendidikan pelatihan, wakil direktur penunjang dan umum serta wakil direktur administrasi keuangan dan perencanaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca Juga :  DPUPR Perakim Kota Mojokerto Mengampu 7 Proyek Strategis

 

“Pasal 122 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kapan Bangsa dan Politik dapat dijadikan dasar untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang saat ini melaksanakan urusan pemerintahan Kesatuan Bangsa dan Politik. Baik mengenai kedudukan tugas fungsi struktur dan tata kerja Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang semula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki dua bidang. Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur perihal lembaga Perangkat daerah pelaksana urusan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo dibentuk badan dengan paling banyak 3 bidang,” ungkapnya.

 

“Yang pertama bidang integritas dan wawasan kebangsaan. Yang kedua bidang hubungan antar lembaga dan yang ketiga bidang sosial, politik dan ekonomi satuan polisi pamong praja. Pada pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota Bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan layanan perlindungan masyarakat di bidang pencegahan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan melalui perangkat daerah dinas Damkar dan penyelamatan,” jelasnya.

 

Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dipandang tidak perlu membentuk dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Namun perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan satuan polisi pamong praja dengan meningkatkan pelaksanaan urusan kebakaran yang semula seksi menjadi setingkat bidang dan meningkatkan Satuan Polisi Pamong Praja yang semula tipe B menjadi tipe A.

 

“Sehingga kedepannya satuan polisi pamong praja akan terdapat empat bidang yaitu bidang penegakan peraturan daerah, bidang perlindungan masyarakat, bidang ketentraman dan ketertiban umum dan bidang pemadam kebakaran. Demikian penjelasan singkat Bapemperda DPRD Kabupaten Ponorogo. Untuk itu kami mohon kepada pimpinan DPRD agar Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tersebut dapat diterima untuk dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat DPRD Kabupaten Ponorogo,” tutupnya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *