Laporan Pansus DPRD Ponorogo Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Laporan Pansus DPRD Ponorogo Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo

Majalahglobal.com, Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo mengadakan rapat paripurna dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (18/7/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo.

 

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka perlu membentuk peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

 

“Berdasarkan hal tersebut diatas. Sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Ponorogo pada bulan Juli Tahun 2022 acara rapat pada hari ini yang pertama laporan Pansus terkait raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan yang kedua penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,” ujar Sunarto.

 

Sunarto mengatakan, sebelum pengambilan keputusan tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan disampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) R-APBD.

 

“Laporan panitia khusus DPRD Kabupaten Ponorogo atas raperda Kabupaten Ponorogo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2021. Setelah mempelajari surat Bupati Ponorogo perihal penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan LKPD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2021,” terang Sunarto.

 

“Maka panitia khusus DPRD menyampaikan pendapatnya sebagai berikut laporan realisasi anggaran 1 pendapatan daerah Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 mencapai 2 triliun 327 miliar rupiah dari target anggaran 2 triliun 180 miliar dengan rincian sebagai berikut. Realisasi mencapai 376 miliar 720 juta rupiah dari anggaran sebesar 274 miliar 408 juta rupiah,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakannya, kemudian Realisasi Pendapatan transfer mencapai 1 triliun 873 miliar 404 juta rupiah dari anggaran sebesar 1 triliun 85 miliar 172 juta rupiah. Realisasi lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mencapai 77 miliar 143 juta rupiah dari anggaran sebesar 77 miliar 153 juta rupiah. Belanja daerah realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2021 mencapai 2 triliun 100 miliar 123 juta rupiah dari anggaran sebesar 2 triliun 445 miliar 500 juta rupiah dengan rincian sebagai berikut.

 

“Belanja operasi terdiri dari realisasi belanja pegawai sebesar 944 miliar 978 juta rupiah dari anggaran sebesar 978 miliar 49 juta rupiah. Realisasi belanja barang dan jasa sebesar 441 miliar 677 juta rupiah dari anggaran sebesar 515 miliar 42 juta rupiah. Realisasi belanja hibah sebesar 49 miliar 515 juta rupiah dari anggaran sebesar 54 miliar 630 juta rupiah. Realisasi belanja bantuan sosial sebesar 13 miliar 92 juta rupiah dari anggaran sebesar 13 miliar 408 juta. Realisasi belanja modal sebesar 20 miliar 225 juta rupiah dari anggaran sebesar 42 miliar 742 juta rupiah,” terangnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Laporan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Mojokerto Terhadap 3 Raperda

 

Lebih jauh dikatakannya, untuk realisasi belanja tidak terduga 2 miliar 984 juta rupiah dari anggaran sebesar 7 miliar 500 juta rupiah. Belanja transfer sebesar 435 miliar 423 juta rupiah dari anggaran sebesar 446 miliar 772 juta rupiah sehingga pendapatan dikurangi realisasi belanja maka diperoleh surplus sebesar 214 miliar 635 juta rupiah. Pembiayaan realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2021 sebesar 106 miliar 962 juta rupiah dari anggaran sebesar 262 miliar 290 juta rupiah.

 

“Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2021 sebesar 3 miliar dari anggaran sebesar 3 miliar dengan demikian diperoleh pembiayaan netto sebesar 103 miliar 962 juta rupiah dari anggaran 259 miliar 294 juta rupiah. Dari penjumlahan realisasi surplus sebesar 214 miliar 635 juta rupiah dan realisasi pembiayaan sebesar 103 miliar 962 juta rupiah dan diperoleh lebih sisa pembiayaan anggaran silpa tahun 2021 sebesar 318 miliar 980 juta rupiah,” ungkapnya.

 

“Laporan perubahan saldo anggaran lebih menggambarkan perubahan saldo awal tahun 2021 setelah dipergunakan untuk pembelanjaan Tahun Anggaran berjalan dan selisih lebih pembiayaan anggaran sehingga diperoleh lebih di akhir tahun 2021 sebesar 318 miliar 598 juta rupiah. Jumlah ekuitas kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Ponorogo per 31 Desember 2021 sebesar 2 triliun 570 miliar 860 juta rupiah atau mengalami peningkatan sebesar 10,55% dibandingkan kekayaan bersih tahun 2020 sebesar 2 triliun 325 miliar 517 juta rupiah,” jelasnya.

 

Masih kata Sunarto, laporan operasional menggambarkan kegiatan operasional dalam satu tahun anggaran termasuk kejadian yang telah menjadi hak dan kewajiban dengan penjelasan sebagai berikut.

Baca Juga :  Audiensi dengan Pemdes Kedunglengkong, Hadi Gerung Sarankan Pimpinan Mojokerto Belajar Tentang Desa

 

“Pendapatan dikurangi belanja tahun 2021 sebesar 2 triliun 335 miliar 490 juta rupiah. Kemudian untuk laporan perubahan ekuitas menggambarkan perubahan jumlah ekuitas kekayaan bersih tahun lalu dengan jumlah ekuitas kekayaan bersih pada akhir tahun berjalan tahun 2021 dengan penjelasan sebagai berikut. Ekuitas awal 2021 sebesar 2 triliun 325 miliar 517 juta rupiah. Surplus laporan operasional 210 miliar 500 juta rupiah. Dampak komulatif perubahan kebijakan kesalahan mendasar koreksi ekuitas 34 miliar 809 juta rupiah sehingga jumlah ekuitas awal ditambah laporan operasional dikurangi koreksi ekuitas diperoleh ekuitas akhir tahun 2021 sebesar 2 triliun 570 miliar 860 juta rupiah,” tuturnya.

 

“Saran dan kesimpulan. Diharapkan pemerintah daerah segera melaksanakan program kegiatan yang telah disepakati dalam Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022. Pemerintah daerah beserta perangkat daerah harus melaksanakan ketentuan pelaksanaan daerah yang telah ditetapkan dan telah menjadi kesepakatan bersama,” pesannya.

 

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Ponorogo yang telah mengikuti dan telah menyetujui penandatanganan persetujuan laporan tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2021.

 

“Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, maka proses pembahasan terhadap usulan persetujuan raperda telah diajukan beberapa waktu yang lalu telah berakhir dan untuk tahap selanjutnya sebagaimana perintah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah pasal 156 agar kita ajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Timur,” jelas Bupati Ponorogo. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *