Mojokerto – Pemkab Mojokerto telah berhasil mengurai polemik bagi hasil pengelolaan Wanawisata Padusan Pacet dan Air Terjun Dlundung Trawas membuahkan hasil. Uang senilai Rp 1,7 miliar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya nyantol di perhutani kini sudah bisa dinikmati Pemkab Mojokerto.
Kepala Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Norman Handhito mengatakan, saling transfer kewajiban sudah bisa dilakukan setelah perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Disbudporapar dan Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Ecotourism Jatim disepakati, Selasa (12/4/2022) di Kantor Disbudporapar Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
’’Jadi, untuk dana bagi hasil yang sebelumnya nyantol, sekarang sudah bisa dinikmati pemda sebagai PAD sektor wisata dengan nilai total sekitar Rp 1,7 miliar,’’ jelasnya.
Diperinci, Rp 1,2 miliar menjadi piutang di 2021. Masing-masing, Rp 942 juta di objek Wanawisata Padusan dan Rp 297 juta di Air Terjun Dlundung. Sedangkan untuk 2022 nilainya Rp 555 juta. Dengan rincian Rp 421 juta Wanawisata Padusan dan Rp 134 juta untuk Air Terjun Dlundung.
’’Nominal ini setelah dikurangi BOP 10 persen untuk di 2021,’’ ungkap ya.
Angka itu, lanjut mantan Camat Dawarblandong, merupakan hasil pembagian 60 persen perhutani dan 40 persen Pemkab Mojokerto pada Wanawisata Padusan Pacet dan Air Terjun Dlundung Trawas. Sebaliknya, Pemkab Mojokerto juga harus melakukan transfer 40 persen atas bagi hasil Wahana Kolam Renang dan Pemandian Air Panas yang dikelola pemda.
’’Total sekitar Rp 526 juta. Rp 348 juta bagi hasil di 2021 dan Rp 177 juta tiga bulan berjalan di tahun ini,’’ tandasnya.
Senior General Manager Perum Perhutani KBM Ecotorism Jatim, Berthus Sudarmeidi, mengatakan, proses perpanjangan PKS ini memang baru bisa terealisasi karena beberapa faktor. Salah satunya karena ada perubahan struktur organisasi di perhutani. Dari semula KBM di bawah devisi regional sekarang masuk bagian ekowisata di kantor pusat.
’’Sebetulnya tidak menghambat, tapi karena memang ada perubahan struktural itu saja,’’ pungkasnya.
Adanya PKS ini menjadi landasan kedua pihak memenuhi kewajiban dan menerima haknya. Salah satunya dana bagi hasil yang selama ini nyantol.
’’Hak dan kewajiban tidak mengugurkan yang sudah berjalan, baik di 2021, termasuk di 2022 ini. Cuma memang ini ada keterlambatan saja. Setelah adanya PKS ini, (bagi hasil) berjalan normal setiap bulan,’’ jelasnya seperti yang dilansir dari laman Radar Mojokerto.
Tidak banyak perubahan dalam PKS ini. Namun, memang ada yang baru terkait pembatasan pemanfaatan sumber mata air panas yang bersumber dari Gunung Welirang. Pembatasan air panas itu menjadi komitmen disbudporapar, perhutani, dan pemda menyusul sumber mata air panas belerang di Padusan tiap hari debitnya berkurang.
’’Jadi, dikhawatirkan kalau kita eksploitasi terus terusan ini akan habis. Dan tidak bisa jadi ikonnya wisata Padusan dan Pemkab Mojokerto dengan air panasnya. Akhirnya kami berkomitmen untuk tidak lagi melakukan kerja sama dengan pihak lainnya yang mau memanfaatkan air panas itu,’’ tutupnya. (Jay)









