Majalahglobal.com, Mojokerto – Polresta Mojokerto menggelar Konferensi Pers hasil Ungkap Kasus Tindak pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan di warung kopi di Dusun Kemunung Desa Brayublandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/3/2022) di Aula Mapolresta Mojokerto.
Dalam konferensi persnya, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kejadian percobaan pembunuhan dengan menggunakan racun tikus yang dicampur di bubuk kopi ini terjadi pada tanggal 24 Februari 2022. Dimana pada pukul 09.00 WIB kita mendapatkan informasi ada 2 orang yang dirawat di Puskemas Dawarblandong.
“Saat mendatangi TKP, kami mendapatkan fakta-fakta dan kejanggalan. Kejanggalannya adalah warkop cukup ramai. Dan malam harinya kami mendapatkan informasi ada banyak juga orang-orang yang ngopi disitu dan ternyata baik-baik saja, tapi mengapa dua orang yang ngopi pada pagi harinya langsung muntah dan pingsan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari 2 korban di TKP, satu korban kritis dan satu korbannya lagi berada di unit gawat darurat. Selanjutnya kami berdiskusi intens dengan tim dokter, ini keracunan makanan apa diracun. Kemudian kami menyimpulkan bahwa ini bukan keracunan makan.
“Hasil analisa kami, kami yakin ada zat beracun yang dimasukkan di dalam bubuk kopi. Dalam 1×24 jam, kami bisa menyimpulkan suami pemilik warung kopilah yang menuangkan racun serbuk yang biasanya digunakan untuk membunuh tikus di sawah,” ungkapnya.
Masih kata Kapolreta Mojokerto, hasil penyelidikan kami, tersangka SP ini cemburu karena tiap hari istrinya sibuk melayani pembeli kopi, dia merasa tidak terlayani dengan baik. Tersangka SP ini kami tangkap di tanggal yang sama yakni 24 Februari 2022 pukul 18.00 di rumah Saudaranya di Dusun Guwo Desa Sumpul Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
“Jadi korbannya adalah istrinya sendiri yang berinisial P dan pelanggan kopi berinisial NAW. Korban berinisial P dan NAW saat itu merasakan muntah dan pingsan. Jadi tersangka berinisial SP ini mencampurkan racun tikus di bubuk kopi pada pukul 02.00 WIB. Makanya yang meminum kopi di pagi hari itu langsung keracunan. Tersangka SP kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya. (Jay)










