Mojokerto – Pemerintah Desa (Pemdes) Jatipasar Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto menggelar Pelantikan Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan, Selasa (1/3/2022) di Balai Desa Jatipasar.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jatipasar Kosim mengatakan, kita sudah melaksanakan Pelantikan Kasi Pelayanan dan Kasi Pemerintahan. Saya akan memberikan pesan sedikit untuk Mas Hadi Susanto Kasi Pemerintahan dan Mas Suparno Kasi Pelayanan. Jadi harapan saya, panjenengan sebagai pelayanan masyarakat Desa mudah-mudahan bisa segera menyesuaikan diri.
“Intinya kita bekerjasama melayani warga Desa se-Jatipasar. Bisa melayani dengan sepenuh hati dan betul-betul bisa melayani masyarakat Desa,” terangnya.
Sementara itu, Camat Trowulan Mujiono dalam sambutannya menyampaikan, intinya tolong setelah dilantik terus berjuang ya. Jadi panjenenegan hari ini sudah dilantik. Silahkan segera dipelajari Perbup Nomor 85 Tahun 2018. Kewajiban dan larangan perangkat desa tertulis jelas disana.
“Yang jelas panjenengan semua sudah menjadi milik masyarakat Desa Jatipasar. Tolong sekali lagi pelayanan kepada masyarakat diutamakan. Jika kemarin bisa keluar kota sampai berminggu-minggu. Sekarang sudah tidak bisa ya karena ada beban melayani masyarakat setiap harinya,” tuturnya.
Masih kata Camat Trowulan, contoh larangan menjadi Perangkat Desa adalah tidak boleh menjadi pengurus parpol tertentu. Bahkan menjadi tim sukses Pilkada, Pileg, Pilgub, Pilpres maupun Pilkades juga tidak boleh ya.
“Jadi tugasnya perangkat desa sangat berat, tapi amat mulia jika bisa melaksanakan dengan baik. Segera bersinergi dengan Pemerintah Desa Jatipasar untuk membangun Desa Jatipasar semakin baik, semakin baik dan semakin jaya,” harapnya. (Jay)









