Mojokerto – Dicatutnya nama wartawan yang bertugas di Mojokerto oleh Lutfi Ariyono Mantan kadis PUPR yang kini menjabat Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto ketika bersaksi pada persidangan Pengadilan Tipikor pada kasus TPPU dan Gratifikasi dengan terdakwa Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa memicu ketersinggungan profesi wartawan di Mojokerto.
Merasa profesinya di rendahkan, Husnan wartawan SKN Teropong biro Mojokerto berencana gelar aksi unras sendirian dengan tujuan unras di depan kantor DPMPTSP, depan kantor Kejari dan depan Kantor Bupati Mojokerto. Kamis (24/2/2022) pagi.
Dengan pertimbangan Kamtibmas, serta pertimbangan sinergitas keakraban pengunjukrasa dengan Kepala OPD yang di tuju. Akhirnya Oleh pihak kepolisian, sedianya acara unras di alihkan ke Forum Audiensi dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Lutfi Ariyono Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto dengan didampingi Kasat Intel Polres Mojokerto AKP. Jufri dan Kepala Bakesbangpol Nugroho Budi Sulistyo di hadapan Wartawan Husnan menyampaikan, permohonan maafnya bukan maksud sengaja merendahkan profesi wartawan, benar bahwa di persidangan itu saya menyampaikan Wartawan menerima uang dari gratifikasi.
“Pimpinan meminta saya menyampikan uang dimaksud di Surabaya di suatu tempat dipinggir jalan. Nah Ketika saya sampai ditempat yang dituju, maka datanglah seseorang menggunakan sepeda motor pakai helm menghapiri saya. Kemudian orang itu bertanya Dari Kabupaten Mojokerto ? Ya jawab saya. Ada titipan untuk saya ? Saya jawab ya ada. Selanjutnya uang saya berikan dari dalam mobil, diterima. Ya selesai. Makanya tidak ada seorangpun wartawan yang dipanggil KPK sebagai saksi,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Jadi saya tidak tahu siapa wartawan itu. Saya hanya melaksanakan perintah pimpinan memberikan uang untuk Wartawan Mojokerto. Nominal uang yang di berikan konon dari potongan jasa konsultan perencanaan dan konsultan Pengawas Proyek, bukan milliaran, tetapi jutaan.
“Nominal uang bukan 10 Milliar tetapi sebanyak Rp 75 juta,” terang Ludfi saat audensi dengan wartawan SKN Teropong Husnan di RM NCO, Jln raya Wijaya Kusuma Nomor 30 Mangelo Sooko Mojokerto.
Sementara itu Husnan pada Audiensi menegaskan, atas saran pihak kepolisian, giat unras di alihkan ke audiensi dengan pertimbangan lebih elegant, lebih pantas, lebih akrab karena terjalin komunikasi dua arah, tidak miss komunikasi.
“Pada rekan-rekan media yang turut hadir pada acara audensi, perlu saya jelaskan semula saya berencana Unras, atas saran dan masukan pak kasat Intel, akhirnya unras dialihkan ke audensi biar lebih elegant dan terjalin komunikasi dua arah, “ tegasnya.
Masih kata Husnan, sebagai fungsi kontrol, pihaknya akan menindak lanjuti ke JPU KPK maupun hakim Tipikor yang menangani perkara ini.
“Biar ada titik temu kejelasan dana fee proyek yang katanya untuk wartawan Mojokerto jumlahnya sekitar RP. 75 Juta, kami akan tindak lanjuti ke JPU KPK maupun hakim,” tegas Husnan. (Jay)









