Kutai Barat – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Barat mengamankan seorang pria berinisial KA (35 tahun), Pria yang beralamat di kampung Linggang Bigung Kecamatan Linggang Bigung dalam kasus pencurian oada Jumat 28/01/2022.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Barat,IPTU Yohanes Bonar Adiguna melalui penyidik pidana umum BrigPol.Dhedi Kuncoro mengatakan KA diamankan setelah ada laporan warga Linggang Bigung yang handphone miliknya di curi oleh tersangka.
Tersangka KA melancarkan aksinya dengan modus operandi menyasar korban perempuan dengan tujuan mengambil barang berharga baik berupa uang ataupun Handphone.
“Kalo korban takut ya barangnya dibawa, baik Hp atau Uang,” jelas Brigpol Dhedi Kuncoro
Bahkan di ketahui tersangka telah tujuh kali melancarkan aksinya di seputaran kecamatan Linggang Bigung.
Pelaku yang sudah di tetapkan menjadi tersangka juga mengakui melakukan aksi pengancaman terhadap perempuan di jalan Protokol Barong Tongkok – Melak dekat bandara melalan pada 22 januari 2022 lalu.
Waktu itu pelaku membawa senjata tajam mengejar Sandrina Melyqiano (19 Tahun) dari simpang Bandara melalan hingga Karang Rejo,pelaku memepet dan menendang motor korban dari belakang,namun korban menarik gas motor tinggi sehingga pelaku tidak berhasil melancarkan aksinya tersebut. Kejadian tersebut aparat penegak hukum masih menunggu laporan korban agar kasus dugaan begal tersebut bisa diproses.
“Sampai saat ini korban belum melaporkan, Cuma dari tim penyidik sudah mendatangi korban menanyakan itu, sementara ini pelaku di sangkakan kasus pencurian, pasal 362 KUHP,” jelas Brigpol Dhedi Kuncoro kepada awak media.
Tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres kutai barat dan terancam penjara 5 tahun,dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor R15, tas dan barang hasil curian.
Kepolisian Resort Kutai Barat melalui Penyidik pidana umum juga menghimbau kepada masyarakat umumnya segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat bilamana menjadi korban kejahatan.
“Jangan sampai laporannya di media sosial bisa hubungi saja 110,itu Hotline Polisi 24 jam,” Pesanny. (Kornelius)










