SIKKA – Kuasa Hukum CV. Putra Pratama, Fransisco Soares Pati, S.H menilai ada dugaan perbedaan penafsiran oleh Pokja VIII terkait kepemilikan kendaraan Proyek Jaringan Air Minum IKK Paga, Mata Air Ijukutu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, kepada CV. Putra Pratama.
Kepada Wartawan, Senin (17/01/2022), Fransisco Pati menyampaikan bahwa ketika dirinya diminta oleh CV. Putra Pratama untuk mempelajari dokumennya maka hal pertama yang diperhatikan adalah regulasinya.
Sisco mempersoalkan ada apa dengan Pokja sehingga menggugurkan CV. Putra Pratama yang dalam tender ulang ini masih menggunakan dokumen yang sama dengan saat melakukan tender pertama proyek ini.
“Dari kronologis cerita bahwa, ternyata ini retender, bukan tender baru, yang mana Putra Pratama itu sudah pernah ikut sebelumnya dan dokumennya itu tidak bermasalah, baru menjadi masalah ketika di retender ini. Persoalannya ada apa ini. Apakah Pokja yang baru ini lebih hebat dari pada Pokja sebelumnya, mereka lebih cerdas, mereka lebih segalanya atau yang seperti apa kita tidak tau,” ungkapnya.
Ia menduga bahwa ada unsur mencari-cari kesalahan Putra Pratama untuk memenuhi atau menggolkan rekanan lain atau pihak tertentu. Menurutnya, indikasinya kuat bahwa didalam regulasi itu ada frasa kalimat ATAU.
Sisco menjelaskan, terkait kepemilikan kendaraan itu ada di pasal 17 ayat 2 huruf b sub (c) yang menjelaskan bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa, Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, ATAU Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa.
Dalam bukti penguasaan peralatan sewa tersebut dijelaskan lanjutnya bisa berupa, Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa.
Ia menjelaskan bahwa dalam penjelasan ada bukti kepemilikan peralatan “atau”. Disini terjadi perbedaan penafsiran. Sementara yang dipakai Pokja adalah huruf c ayat (1), sedangkan yang dipakai CV. Putra Pratama itu huruf c ayat (2).
Sehingga menurutnya, kedua-duanya valid. Manakala point (1) tidak dipenuhi berarti masih dimungkinkan untuk dipenuhi point ke (2), karena disitu alternatif. Pokja tidak boleh seperti ahli hukum. Tidak boleh menafsirkan seenaknya, karena sesuatu itu sudah ada regulasinya. Kecuali dalam penjelasan itu disebutkan kata DAN, lalu Putra Pratama tidak memenuhi 2 kualifikasi ini maka benar keputusan Pokja membatalkan itu, jelas Kuasa
Hukum CV. Putra Pratama ini.
Ia menambahkan, dalam penjelasan tersebut ada kata “atau”, sehingga menurutnya atau ini secara hukum artinya alternatif. Kecuali ada kata “dan” itu artinya kumulatif. Sehingga keputusan untuk menggugurkan CV. Putra Pratama itu dicurigai mengada-ada, tutupnya. (Frans Dhena)