mahkota555

KPK Beri Kado Ulang Tahun yang Tak Terlupakan untuk Bupati Ikfina

KPK Beri Kado Ulang Tahun yang Tak Terlupakan untuk Bupati Ikfina
KPK Beri Kado Ulang Tahun yang Tak Terlupakan untuk Bupati Ikfina

Mojokerto – Masih ingat dengan Mustofa Kamal Pasha ? Mantan Bupati Mojokerto yang juga Suami Sah dari Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dipastikan bakal kembali dihadapkan di persidangan tipikor. Di hari Ulang Tahun Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati yang Ke 44 tahun pada tanggal 11 Januari 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang diduga dilakukan Mustofa Kamal Pasha (MKP).

Berkas dakwaan itu sudah‎ dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Hari ini (kemarin) Jaksa KPK, Arif Suhermanto telah secara resmi melimpahkan berkas perkara Terdakwa Mustofa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor PN Surabaya, ” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/1/2022).

Ia menjelaskan, terdakwa memang tidak dilakukan penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa pidana untuk perkara sebelumnya didalam Lapas Klas I Surabaya.

“Selanjutnya kami menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” terang Ali Fikri.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perkara ini, KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Mustofa. Pertama terdakwa disangkakan pelanggar Pasal12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan kemudian Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” sambung Jubir KPK.

Sebelumnya proses ini,  tim jaksa telah menerima berkas perkara dan terdakwa dari tim penyidik Kamis (24/12) lalu, di LP kelas I Surabaya. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *