Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) Di Proses Non Prosedural

 

JEMBER – Pekerja di Singapura bernama Nadatul Hasana,umur 31 tahun. bekerja sebagai TKW Singapura. Tiba Tanggal 14 Desember 2021 di Singapura, sudah 4 Hari di majikan sakit membengkak perut yang di rasakan lambungnya,

Nadatul Hasana meminta pulang kembali ke Indonesia. Nadatul menyampaikan ke majikan yang bernama Tan Siling. majikan di Singapura menghubungi dari pihak agensi bernama Kamto, lalu pihak agensi mengajak ke rumah sakit kontrol. Nadatul Hasana, korban tetap meminta pulang kembali ke Indonesia merasakan kesakitan yang di rasakan, terjadilah argumentasi ke pihak Agensi yang ada di Singapura bernama Kamto

Nadatul Hasana merasa ketakutan tidak bisa pulang ke Indonesia lagi karena menahan kesakitan yang di rasakan. takut tidak bisa pulang. Maka Nadatul Hasana menghubungi suami yang bernama Saiful Anwar .suami juga panik dan gelisah dan mengadu dan meminta bantuan ke kantor Kelurahan bertemu dengan Pak Lurah bernama Pak Ham Suryono , Lalu pihak dari Kelurahan menyurati Instansi, keterkaitan semua dan yang punya Agensi di Jember (PJTKI )

Pulang kembali ke Indonesia pada tangal 18 Desember tahun 2021 dari Jakarta , di biayai oleh pihak Disnaker Jember ada petugas 2 Laki – Laki dan Perempuan sampai di jemput dari Bandara Juanda sampai rumah di Desa Palombo Kel Sumber Salak Kec Ledok Ombo.

Suami bernama Saiful Anwar di hubungi istri Nadatul Hasana kalau pulang ke Indonesia akan di klaim biaya kepulangan ke Indonesia sebesar 50 juta .

Dari agensi Singapura Pak Kamto meminta 40 juta dan Bu Umi meminta 10 juta total keseluruhan 50 juta .kalau memang tidak sakit sungguhan/ membohongi,kata Nadatul Hasana. Sontak suami panik dan gelisah akhirnya meminta bantuan ke pihak kantor Kelurahan Sumber Salak Kec Ledok Ombo”ujar Saiful Anwar.

Saat tim media suara LPKPK turun ke rumah Nadatul Hasana konfirmasi di alamat Jember alamat Desa Palombo Kel Sumber Salak Kec Ledok Ombo , bertemu dengan Nadatul Hasana dan suami bernama Saiful Anwar di rumah kediamannya. Saat di konfirmasi, menjelaskan keterangan kejadian dan awal pemberangkatan Nadatul Hasana ke singapura sebagai berkerja TKW.

Dengan adanya pemberangkatan awalnya Nadatul Hasana , bertemu dengan nama Ibu Iwan ( PL ) lalu bersambung ketemu Ibu UMI ( PL ) lalu proses dengan Ibu Endang, dan di antar sama bernama Ibu Umi ke Lab Rumah Sakit BINA SEHAT, Lalu proses habis medical di tunggu di rumah aja, kata Bu Endang sebagai punya agensi. Proses untuk pemberangkatan ke Singapura , pihak dari lewat Chatting dan Video Call baik dari majikan dan agensi,Ujar ” Nadatul Hasana.

Dalam mendapatkan majikan jangka waktu 1 bulan. Untuk bisa berkerja di Singapura. (sugi/mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *