Polemik Komisi I DPRD Sampang dengan DPMD Sampang Semakin Memanas

Polemik Komisi I DPRD Sampang dengan DPMD Sampang Semakin Memanas
Polemik Komisi I DPRD Sampang dengan DPMD Sampang Semakin Memanas

Sampang – Trending Topik tentang pernyataan yang dipaparkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Jawa Timur yang merasa marwah lembaga institusinya tidak dihargai. Sebab dua kali surat panggilan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Chalilurahman, namun tidak digubris. semakin hari semakin ramai diperbincangkan oleh masyarakat dan kalangan aktifis di Sampang.

Dari kabar yang beredar pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Dinas PMD dan pemetaan tugas, serta jumlah Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang sudah diputuskan oleh pemerintah.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Tentang PJ. Kepala Desa se Kabupaten Sampang, berdasarkan dari hasil rapat internal Komisi-I, DPRD Kabupaten Sampang tertanggal 22 Desember 2021.

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sampang Chalilurahman. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui Via WhatsAppnya menjelaskan bahwa tidak hadir atas surat panggilan dari Komisi-I DPRD Kabupaten Sampang itu, karena ada acara yang bersamaan di DPMD sendiri. 30-12-2021.

“Saya mohon maaf sebelumnya  kepada ketua Komisi-I karena bersamaan dengan acara di DPMD sendiri atau saya telp pak Nasafi,” katanya kepada awak media.

Ditempat yang berbeda sebut saja Handreyanzah, salah satu masyarakat dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah LPK Jawa Timur, akhirnya angkat bicara terkait polemik pemanggilan terhadap DPMD oleh DPRD Komisi-I Sampang, yaitu terkait masalah PJ Kades di salah satu Desa di kabupaten Sampang. Padahal sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi Perbub bersama segenap pihak terkait, dan termasuk dari dihadiri oleh pihak DPRD sendiri.

Andre (sapaan akrab) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Komisi-I adalah lagu lama, karena hal semacam itu sudah sering terjadi di waktu-waktu sebelumnya. Artinya jika sudah muncul protes baru ditindak lanjuti. Padahal dengan terbitnya Perbub, sudah jelas telah di evaluasi oleh pihak DPRD (Komisi-I) sesuai tupoksinya,” ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut terjadi dapat diduga karena tidak maksimalnya kinerja Komisi-I didalam melaksanakan tupoksinya. Seharusnya pihak Komisi-I, diwaktu itu benar-benar mengevaluasi ulang dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi protes dan menjadi polemik Legislatif dengan Eksekutif di kabupaten Sampang. Karena hal dimaksud adalah kekang tugas yang wajib bagi para legislator terkait sebagai wakil masyarakat.

Dilanjutkannya, masalah Penjabat Kades (Pj) dibeberapa desa itu semua sudah tertuang pada Perbup Nomor 27 Tahun 2021, Perda Nomor 07 Tahun 2006 dan Permendes No. 7/2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena setiap peraturan yang dibuat pasti memiliki pedoman atau landasan hukum diatasnya.

Namun sekarang terlihat jelas bahwa pengawasan Komisi-I terhadap keluarnya Perbub, disinyalir tidak dapat dilakukan dengan cermat secara efektif, serta dinilai kurangnya sinergisitas antara Legislatif dengan Eksekutif maupun terhadap elemen masyarakat. Sehingga pengawasan yang dilakukan anggota Komisi-I terlihat belum berjalan dengan baik.

Intinya janganlah melakukan tindakan gegabah dan berkesan menyudutkan pihak Dinas PMD. Karena Komisi I sendiri juga diduga tidak maksimal dalam menerapkan tupoksinya sebagai wakil rakyat. Sebaiknya berfikir positif dulu sebelum melakukan suatu tindakan, agar tidak tercipta wacana yang endingnya meresahkan sebagian masyarakat. Demi menciptakan SDM unggul dan mewujudkan Sampang Hebat Bermartabat. Tutup sosok aktifis Jatim tersebut. (Hamdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *