Pemkab Banyuasin Melarang House Music di Acara Hajatan

Pemkab Banyuasin Melarang House Music di Acara Hajatan
Pemkab Banyuasin Melarang House Music di Acara Hajatan

Majalahglobal.com, BANYUASIN – Penyebaran COVID-19 yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar, serta berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi dan kesejahteraan

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banyuasin, H Indra Hadi melarang keras hiburan house music di setiap acara hajatan, Selasa (9/3/2021).

Indra Hadi menegaskan kepada pemilik dan pengelola hiburan musik dan juga pihak yang menggelar hajatan. “Larangan itu sudah diatur ke dalam Perda,” ungkapnya

Peraturan yang dimaksud yakni, Perda No 14 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hiburan rakyat. “Dalam Pasal 5 disebutkan larangan menyajikan house music dan musik remix. Sudah ditegaskan dalam Pasal itu,” ujarnya.

Jika tetap memaksakan diselenggarakannya house music, pemerintah akan memberikan Sanki tegas terhadap pemilik Orgen maupun hajatan. “Akan kami bubarkan paksa, tidak ada kompromi,” tegas Kasat Polpp.

Selain itu, ia juga meminta pihak penyelenggara hajatan untuk membuat surat tembusan ke Satpol PP Banyuasin jika ingin menyelenggarakan hiburan.

“Pihak desa dan kecamatan juga harus menembuskan surat ke kami, agar kami bisa melakukan pengamanan dan menerjunkan personel,” ungkap Hadi tentunya bupati tak melarang hiburan, tetapi harus mengedepankan Prokes Covid.

“Apalagi Bupati Banyuasin H Askolani SH MH sudah mengeluarkan aturan hiburan di masa pandemi ini. Tolong kerjasamanya untuk menerapkan prokes Covid. Hiburan musik boleh, mulai pukul 8 pagi sampai 3 sore,” Tutupnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *