Sehari, Polresta Mojokerto Jaring 196 Pelanggar Prokes

Sehari, Polresta Mojokerto Jaring 196 Pelanggar Prokes
Sehari, Polresta Mojokerto Jaring 196 Pelanggar Prokes

Majalahglobal.com, MOJOKERTO – Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid -19 Polresta Mojokerto Bersama Kodim 0815, Satpol PP Dan Instansi Terkait Menggelar Kegiatan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

AKBP Deddy Supriadi bersama Kabag Ops Kompol Ibrahim Gani, S.H bersama pejabat utama menggelar operasi yustisi bersama tiga pilar diawali Dengan Kegiatan Apel Bertempat Di Alun Alun Kota Mojokerto, Sabtu (20/2/21) Malam.

Kapolresta Mojokerto mengatakan, Operasi Yustisi Gabungan Polresta Mojokerto dan Instansi Terkait digelar Dua Kali Dalam Sehari sehubungan update data sebaran Covid-19 di Kota Mojokerto yang sampai saat ini, masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, Hal Tersebut Dibuktikan Masih Banyaknya Masyarakat Yang Melanggar Protokol Kesehatan.

Hari Ini Polresta Mojokerto masih menemukan Pelanggar Protokol Kesehatan sehingga perlu dilaksanakan Penindakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar 2 Kali Dalam Sehari, juga melibatkan Polsek Jajaran Polresta Mojokerto.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Polsek Prajuritkulon, Polsek Jetis, Polsek Gedeg, Polsek Kemlagi, dan Polsek Dawarblandong.

“Oprasi Yustisi dilakukan Secara Mobile Petugas menyasar Sepanjang Jalan, warung kopi, angkringan, Cafe, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.” Ucap AKBP Deddy

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 66 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 10 orang, Polsek Prajuritkulon 13 orang, Polsek Jetis 10 orang, Polsek Gedeg 12 orang, Polsek Kemlagi 11 orang, dan Polsek Dawarblandong 10 orang. Total ada 196 pelanggar prokes yang dijaring Polresta Mojokerto bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

“Sanksi Tegas Berupa Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2020 kepada para pelanggar protokol kesehatan ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan penerapan 5M. Untuk denda di Wilayah Kota Mojokerto adalah sebesar Rp.100.000 dan untuk denda di Wilayah Kabupaten Mojokerto adalah sebesar Rp.75.000,” tutup Kapolresta Mojokerto. (jay)

Exit mobile version