Majalahglobal.com, MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota melakukan Operasi Yustisi skala besar dalam rangka implementasi Inmendragi No 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Jumat (19/02/2021).
Sebelum melakukan Operasi Yustisi, tim melakukan apel persiapan oleh Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian.
Dalam arahannya, Kompol Iwan yang bertindak sebagai Pawas meminta kepada anggota agar langsung menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Pada malam hari ini kita melaksanakan kegiatan Ops Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilkum Polres Mojokerto Kota.
“Tidak banyak yang ingin saya sampaikan hanya saja saya berharap Kegiatan Ops Yustisi ini dapat menekan dan meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota. Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi ini maksimalkan dengan baik. Kalau sudah pukul 22.00 WIB kita kembali ke alun-alun untuk melakukan konsolidasi dalam staf pelaksaan tugas hari ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Iwan juga menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi ini utamakan keselamatan dan laksanakan kegiatan ini sesuai kententuan yang berlaku dengan mengedepankan cara humanis dan persuasif,” pungkasnya.
Perlu diketahui, terdapat empat tim yang bergerak dalam operasi kali ini. Operasi dilakukan secara stasioner di wilayah Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajuritkulon, Seputar Alun-alun, dan pusat kota di Jalan Gajah Mada. Dalam Operasi kali ini petugas berhasil menindak sebanyak 107 orang pelanggar prokes. Mereka yang melanggar dikenai tipiring dan wajib mengikuti sidang. (jay)
