Inilah Kronologi Penangkapan Pembunuh Terapis Pijat di Mojokerto

Inilah Kronologi Penangkapan Pembunuh Terapis Pijat di Mojokerto
Inilah Kronologi Penangkapan Pembunuh Terapis Pijat di Mojokerto

Majalahglobal.com, MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pembunuhan terapis pijat yang TKPnya ada di Desa Mlirip Kecamatan Jetis, Jumat (19/2/2021) di Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara Nomor 25, Mergelo, Sentanan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pagi ini dari tim Resmob satuan reserse kriminal Polres Mojokerto Kota akan menginformasikan perkembangan telah tertangkap nya pelaku pembunuhan yang terjadi pada tanggal 4 Februari 2021 atau sekira 14 hari yang lalu.

“Perlu kami informasikan bahwa berbekal dari sketsa wajah yang telah disebar ke masyarakat maupun di tempat umum, banyak sekali masyarakat yang menginformasikan tentang keberadaan tersangka sehingga membuahkan hasil terhadap satu identitas seseorang yang diduga sebagai pelakunya yaitu berinisial MI atau Wanto berusia 22 tahun yang merupakan warga Jombang,” ungkapnya.

“Dalam pengakuan dari tersangka sendiri bahwa pelaku sengaja mendatangi tempat pijat tersebut dengan tidak berbekal uang sehingga menyiapkan senjata tajam dari rumah berupa bendo yang ditaruh di dalam ranselnya yang dia miliki,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto juga mengatakan, kemudian tersangka ini mendatangi TKP, disitu ketemu dengan terapis yang memang tempat tersebut sudah dua kali pernah didatangi oleh tersangka dalam melaksanakan kegiatan pijatnya dan disitu memang ditawarkan ketika selesai pijat maka ditawarkan juga berhubungan seks.

“Kemudian pada saat kejadian, selesai tersangka dilakukan pemijatan oleh terapis Maka selanjutnya penawarannya berikutnya adalah berhubungan seks dengan nilai harga Rp. 300.000. Kemudian berlangsunglah hubungan seks tersebut yang mengakibatkan pasca selesai hubungan terjadi penusukan oleh pelaku dengan menggunakan bendo ini yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebanyak 2 kali, kemudian di bagian leher sebelah kiri itu satu kali dengan luka tusuk sedalam 14 cm dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

“Pada saat tersangka melukai korban yang pertama ada korban berikutnya yang memang kawan terapis tersebut sedang menunggu di tempat kerja sehingga teman korban ini berteriak untuk minta tolong. Mengetahui hal tersebut, tersangka melakukan penusukan atau melukai korban yang kedua.

Masih kata Kapolresta Mojokerto,
Setelah itu baru dia kabur dengan menggunakan roda duanya tanpa menggunakan busana. Namun demikian pada saat kabur sekira jarak 500 meter tersangka berhenti kemudian mengenakan celana yang kebetulan celana yang dibawa adalah celana korban, jadi salah membawa sehingga celana tersebut yang digunakan untuk melangsungkan pelariannya dan beberapa saat setelah tiba di daerah Jombang.

“Karena tersangka sudah mengetahui dan berbuat salah sehingga menggadaikan sepeda motor yang digunakan tersebut rekannya untuk kabur ke Jakarta. jadi pelarian yang beberapa saat yang lalu selama kurang lebih 14 hari termasuk diantaranya melarikan diri ke Jakarta sehingga saat di Jakarta karena tersangka tidak memiliki saudara kembali lagi ke Jombang dan kemudian berlanjut ke tempat saudaranya yang ada di Magetan dan pada saat di Magetan,” ungkapnya.

“Mendapatkan kumpulan informasi yang sangat lengkap sehingga Tim Resmob dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat dilakukan penangkapan tersebut tersangka mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas melukai kaki kanan dan kirinya. Terhadap perbuatan tersangka pasangkan pasal yang diberikan adalah pasal 340 KUHP barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama 20 tahun kemudian terhadap korban yang satu lagi sehingga ada Luka berat Pasal 351 ayat 2 KUHP,” tutupnya. (jay)

Exit mobile version