Polsek Muara Telang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Polsek Muara Telang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Muara Telang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Muara Telang  Berhasil  Ungkap Kasus Tindak Pidana  Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Muara Telang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Banyuasin – majalahglobal.com : Polsek Muara Telang Berhasil Ungkap Kasus Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, atas dasar LP/ B.22/ XII/ 2020 / SUMSEL/ BA/ SEK M.TELANG, tanggal 07 Desember 2020., Waktu Kejadian Pada hari – Pada Hari Jumat, 04 Desember 2020, sekitar jam 04.30 Wib, di Poskesdes (pos kesehatan desa) Desa Upang Jaya Kec. Muara Telang Kab. Banyuasin, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh ke 3 pelaku. Pelapor bernama Ica Marisa Binti Suganda.
TTL : Palembang, 28 Januari 1986, Pekerjaan Bidan desa.
Beralamat Rt.02 Dusun 1 Desa Upang Jaya Kec.Muara Telang Kabupaten Banyuasin

Barang Bukti yang ditemukan
1 (satu) bh pompa air merek Shimitzu.
1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
1 (satu) buah blender merek Philips.
1 (satu) buah dongkrak ukuran beban 20 ton.

Kronologis kejadian Pada Hari Jumat, (04 Desember 2020) sekitar jam 04.30 Wib, di Poskesdes (pos kesehatan desa) Desa Upang Jaya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh ke 3 pelaku dengan cara membuka/mendorong papan lantai dapur puskesdes yang sudah rapuh dan pada saat itu dalam keadaan kosong ditinggal oleh pelapor ke Palembang. Para pelaku berhasil mengambil barang barang berupa : 1 (satu) bh pompa air merek Shimitsu, 1 (satu) bh tabung gas elpiji 3 kg, 1 (satu) bh blender merek Philips, 1 (satu) bh dongkrak ukuran beban 20 ton. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- (Tiga juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjuti. Kronologis penangkapan Setelah dilakukan Penyidikan dan penyelidikan terhadap saksi korban dan saksi 2 lainnya didapat keterangan identitas para pelaku. Ketiga terduga pelaku Muslimin alias Gojin, Usman alias Tekung, Dian Saputra Bin Suryadi ketiganya warga Desa upang jaya.

” Kemudian Kapolsek IPTU Gunawan S,SH Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tri Deswiyadi,SH beserta Anggota untuk mencari informasi keberadaan para pelaku. Setelah didapat informasi bahwa keberadaan para pelaku sekarang berada di desa Upang Jaya. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap ke 3 pelaku, setelah para pelaku diamankan kemudian segera dilakukan pencarian barang bukti. Setelah itu para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Telang. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *