Mojokerto – Pada hari ini, Senin (7/12/2020), Bawaslu Kabupaten Mojokerto memanggil satu saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus penyebaran pamflet yang menyudutkan paslon nomor 1, Ikfina-Barra (IKBAR).
“Jadi tadi sudah Dipanggil satu saksi. Karna kasus ini sudah memenuhi unsur formil untuk ditindaklanjuti sesuai pasal 69 huruf C juncto 187,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Jl. Raya Bangsal No.63, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Aris menambahkan, jumlah total saksi terlapor ada 12 orang. Besok Selasa pukul 9 pagi ada 10 saksi terlapor yang kami mintai keterangan. Jadi, sisanya tanggal 9 Desember 2020.
“Ini sudah termasuk super cepat sampai hari Senin ini sudah pemanggilan saksi meskipun cuman 1. Padahal sebenarnya belum waktunya. Berdasarkan dengan kejadian di Gedeg dan Jatirejo pada hari Sabtu 5 Desember 2020 itu, sore harinya TIM IKBAR langsung membuat laporan ke Bawaslu. Sehingga Hari minggu kami registrasi dan hari ini sudah ke pemeriksaan saksi satu orang. Untuk kesimpulan siapa dalangnya kami masih menunggu semua prosesnya selesai, jadi kami belum bisa mwnyimpulkan siapa dalangnya,” ujarnya.
Perlu diketahui, Pamflet yang diedarkan oleh dua pelaku ibu Rumah tangga berinisial AN (49) dan S (39) itu berdomisili di Desa Berat Wetan Kabupaten Mojokerto.
Dua terduga pelaku berinisial AN dan S penyebar pamflet provokasi yang menyudutkan pasangan calon Ikfina-Barra (paslon nomor urut 1) telah diamankan Polsek Gedeg pada hari Jumat (4/12/2020) pukul 23.35 WIB setelah ketahuan oleh warga sekitar Desa Gembongan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Kedua Orang tersebut sempat di mintai keterangan oleh tim Gerak Cepat Harimau mengaku bahwa mereka berdua hanya membantu anaknya yang bernama Dwi Julianto dan di beri uang 100.000 dan di janjikan kalau sudah selesai akan di berikan lagi 100.000 lagi,namun tim masih berupaya mencari dan meminta keterangan dari Dwi Julianto.
Tuntutan para Team Relawan IKBAR kepada Bawaslu di selah pertemuan antara Bawaslu dan Team Relawan di Mapolsek Gedek yang di dampingi Kapolsek AKP Eddie, meminta agar Bawaslu segera mengungkap siapa aktor intelektualnya yang telah mengedarkan Pamflet, yang di duga adanya unsur hasutan.
Selain di gedeg, pada waktu yang hampir bersamaan di Jatirejo di Desa Sumengko juga telah di amankan tim Harimau sebanyak 3 orang yaitu N, BA dan AR. Ketiganya mengaku adalah suruhan Dwi Julianto / Julian.
Bermula dari diamankannya Ardi Risky yang sempat melakukan penyebaran pamflet di lingkungan Sumengko pukul 00.00 pada hari Sabtu (5/12/2020) di ketahui saksi yang bernama Udik Susanto dan Raulan, ketika di tanya AR mengaku di suruh oleh N, namun Dia di kenalkan N dari orang yang bernama BA dan mengakui kalau AR mendapat imbalan 100.000 dan setelah selesai menyebarkan akan di tambahi 100.000 lagi.
Tim harimau segera bertindak cepat dengan mengamankan ketiganya ke Kantor Bawaslu Bangsal untuk di Laporkan dan mintai keterangan.
Dari keterangan N bahwa dia disuruh oleh Dwi Julianto untuk merekrut orang untuk melakukan penyebaran pamflet tersebut.
Dalam keterangan lain N mengatakan bahwa mereka memperoleh pamflet dan uang 100.000 dari F warga Banong Gebangsari Jatirejo, Fitri sendiri ketika di mintai keterangan menyebutkan bahwa hanya di titipi 16 paket dan uang sebesar 1,6 juta dari Ikwan yang ketika itu bertemu di warung kopi tetapi yang mengantar 16 paket dan uang tersebut adalah Dwi Julianto.
Ketika di temui tim media ini Ikwan ketua PMII Mojokerto mengelak kalau dirinya terlibat.
“Sebelumnya saya tidak tau berita ini, saat itu saya di gresik, saya hanya di mintai tolong Sekretarisnya (Dwi Julianto) untuk mencarikan kontak teman Jatirejo, sehingga saya berikan kontak fitri, tapi setelah itu nitip paket apa saya tidak tau. Setelah tau hal ini, kemudian saya langsung mengkonfirmasi permasalahan ini ke Dwi Julianto di rumahnya, dan dia mengaku kalau dia di Suruh Wiwit atau Sarko. Siapa Wiwit atau sarko tersebut saya tidak kenal,” jelasnya.
Dalam hal ini di dapat keterangan bahwa ada benang merah antara Kejadian yang di Gedeg dan Jatirejo yaitu sama-sama di perintahkan oleh Dwi Julianto.
Kemudian Tim Harimau Gerak Cepat mencoba untuk mencari siapa sebenarnya Dwi Julianto dari keterangan N yang sempat diamankan di Jatirejo mengaku bahwa Mereka adalah satu lembaga dalam organisasi Mahasiswa yaitu PMII, sama halnya dengan keterangan F bahwa dia juga anggota PMII bahkan N menjelaskan bahwa Dwi Julianto adalah Sekretaris Umum Di PMII Mojokerto Raya dan yang menitipkan Paket menurut keterangan F bahwa yang menitipkan 16 Paket dan uang sebesar 1,6 juta adalah Ikwan yang juga merupakan Ketua Umum PMII Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan keterangan tersebut bahwa patut diduga Sekretaris PMII telah melakukan penyebaran Pamflet yang berisi hasutan, pembunuhan karakter serta pencemaran nama baik Sehingga merugikan pasangan Calon Ikfina-Barra (IKBAR).
Menanggapi hal itu, Rudi Wahyudiana, Tim Pemenangan IKBAR Divisi Advokasi menyatakan bahwa Ketua Bawaslu dan Ketua KPU adalah mantan dari PMII. Bisa disebut juga masih dalam jaringan keorganisasian.
“Tinggal bagaimana Ketua Bawaslu memanggil adik-adiknya dalam satu jaringan keorganisasian PMII itu untuk mengungkap siapa dalangnya, sangat mudah sebenarnya, karena Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto lebih kenal dengan Ketua PMII dan Sekretaris PMII Mojokerto tersebut,” tutup Rudi. (Jay)
