Polresta Malang Kota Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Malang - Unit PPA Sat Reskrim, mengamankan tersangka  pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial SA (19) asal Ciancur, karyawan konveksi di Jalan Prof Yamin, Klojen, Kota Malang. SA mencabuli N (14) yang merupakan anak dari bosnya di tempat kerja pada 1 November 2020 lalu. Dia mengaku karena dendam. Akibat perbuatannya itu dia terancam 15 tahun penjara. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan hal itu, Jumat (6/11/2020). Dia menjelaskan, SA alias Asul mencabuli korban dengan modus meminjam colokan listrik di kamar korban. Pada saat itu, korban sedang tidur di kamar sendirian sekitar pukul 14.00 WIB. “Pelaku masuk ke kamar korban dan membungkam mulut N menggunakan tangan kiri. Setelah itu pelaku mencium korban mencabulinya dengan tangan,” kata Leonardus. Diketahui tempat kerja pelaku menjadi satu dengan rumah korban. Korban tidak bisa melawan karena diancam akan dipukul apabila berteriak. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke ayahnya. Pengejaran pun dilakukan. Pelarian pelaku akhirnya terhenti di Terminal Arjosari usai membeli tiket pulang ke Jakarta. “Ayah korban menangkap pelaku di terminal. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Leonardus. Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pencabulan itu didasari rasa sakit hati terhadap ayah korban. Lantaran, Asul sering dimarahi saat kerja. “Pelaku baru kerja 4 bulan, dia sering dimarahi orang tua korban jadi melakukan aksi bejatnya itu,” kata mantan Kapolres Mojokerto itu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku. Antara lain pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta satu selimut. Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Erik/Jayak)
Polresta Malang Kota Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Malang – Unit PPA Sat Reskrim, mengamankan tersangka  pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial SA (19) asal Ciancur, karyawan konveksi di Jalan Prof Yamin, Klojen, Kota Malang.

 

SA mencabuli N (14) yang merupakan anak dari bosnya di tempat kerja pada 1 November 2020 lalu. Dia mengaku karena dendam. Akibat perbuatannya itu dia terancam 15 tahun penjara.

 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan hal itu, Jumat (6/11/2020). Dia menjelaskan, SA alias Asul mencabuli korban dengan modus meminjam colokan listrik di kamar korban.

 

Pada saat itu, korban sedang tidur di kamar sendirian sekitar pukul 14.00 WIB. “Pelaku masuk ke kamar korban dan membungkam mulut N menggunakan tangan kiri. Setelah itu pelaku mencium korban mencabulinya dengan tangan,” kata Leonardus.

Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah saat Libur Lebaran

 

Diketahui tempat kerja pelaku menjadi satu dengan rumah korban. Korban tidak bisa melawan karena diancam akan dipukul apabila berteriak. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur melarikan diri.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke ayahnya. Pengejaran pun dilakukan. Pelarian pelaku akhirnya terhenti di Terminal Arjosari usai membeli tiket pulang ke Jakarta.

 

“Ayah korban menangkap pelaku di terminal. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Leonardus.

 

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pencabulan itu didasari rasa sakit hati terhadap ayah korban. Lantaran, Asul sering dimarahi saat kerja.

 

“Pelaku baru kerja 4 bulan, dia sering dimarahi orang tua korban jadi melakukan aksi bejatnya itu,” kata mantan Kapolres Mojokerto itu.

Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah saat Libur Lebaran

 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku. Antara lain pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta satu selimut.

 

Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Erik/Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *