![]() |
Eksploitasi Penambangan Pasir di Sungai Musi Desa upang Marga Mengkhawatirkan |
Banyuasin – Praktik penambangan pasir yang merusak lingkungan di wilayah Aliran sungai Musi sudah sangat meresahkan warga yang rumahnya berada di daerah aliran sungai (DAS) Musi khususnya di wilayah kecamatan Air salek desa upang marga
![]() |
Sungai Musi Desa Upang |
Peralihan wewenang tentang pertambangan dari kabupaten ke provinsi, merepotkan aparat di daerah. Di sisi lain, aktivitas penambangan terus belangsung tanpa izin sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan. Serta pelanggaran Undang-undang No 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba)
Salah seorang pemerhati lingkungan yang merupakan Ketua DPD Aliansi Indonesia( LAI-AI) Sumatra Selatan. Samsuddin djoesman, menjelaskan proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah maupun swasta seperti rumah, gedung, sarana perkantoran, apartemen maupun hotel, memang membutuhkan bahan baku pasir. Hanya saja, kata dia, penyediaan bahan baku tersebut haruslah dilakukan secara legal.
“Kalau proses penyediaannya dilakukan secara legal, memiliki izin itu tidak masalah. Sebab, eksploitasi yang dilakukan harus memenuhi beberapa tahap dan persyaratan,” katanya. Sabtu (11/07)
Dia menjelaskan, sebelum penambangan dilakukan terlebih dulu dilakukan eksplorasi atau penyelidikan. Artinya, ada kelengkapan administrasi terlebih dulu, ada juga tahapan perencanaan eksploitasi yang akan dilakukan. Misalnya, berapa kubik yang akan diambil, berapa kedalaman tanah, berapa luasan dan sebagainya. Termasuk, penjelasan terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“Makanya setiap penambangan harus memiliki dokumen lingkungan,” ucapnya.
Jika penambang melakukan eksploitasi besar-besaran, maka mereka diwajibkan menyusun AMDAL. Jika eksploitasi dilakukan di atas 500.000 meter per kubik per tahun, maka penambang harus menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Sebaliknya, jika eksploitasi hanya dilakukan di bawah 500.000 meter per kubik per tahun, cukup membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Selain itu dampak terparah dari ekploitasi besar-besaran yang terjadi di desa Upang marga sendiri .Terjadinya penurunan kualitas air akibat dari pencucian pasir-pasir maupun karena akibat dari lahan yang telah menjadi terbuka karena tidak ada vegetasi penutup, sehingga air dapat mengalir dengan bebas ke badan-badan air. Debit air tanah juga akan menurun karena vegetasi/pepohonan yang dapat menampung air telah ikut di tebang dalam system penambangan pasir.
Diduga keuntungan dari eksploitasi pasir ini hanya menguntungkan oknum pejabat pemerintah desa setempat tanpa ada kejelasan tentang uang KAS penerimaan ke desa atau masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Banyuasin
Oleh karenanya dirinya meminta Dinas lingkungan hidup provinsi sumatera selatan serta kabupaten Banyuasin untuk segera menghentikan kegiatan penambangan pasir di desa Upang marga kecamatan Air salek.
Kerusakan yang sering terjadi jika laju aliran air sangat besar, tanpa ada yang menghambatnya yaitu, akan ada banyak longsor di sepanjang tepi aliran sungai, jika aliran sungai menghantam pondasi jembatan maka akan menyebabkan resiko jembatan rubuh.
” Dari kedua kemungkinan di atas saja, akan ada banyak jiwa yang mungkin terancam keselamatannya. Belum dihitung dengan dampak ekonomi dan juga sosial yang mungkin saja ikut hancur.” Ujarnya (Tri Sutrisno)