DPD LSM POSE RI Minta Bupati Ogan Ilir Awasi Tidak Meratanya BLT

DPD LSM POSE RI Minta Bupati Ogan Ilir Awasi Tidak Meratanya BLT

Ogan Ilir – Pandemi wabah virus Corona Covid-19 yang melanda sejumlah negara termasuk Indonesia ternyata berdampak secara masiv terhadap perekonomian masyarakat.

Oleh karenanya, Kementerian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (PDTT) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 terkait dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk keluarga miskin terdampak Covid-19.

Informasi yang dihimpun www.majalahglobal.com,  Salah satu penerima bantuan tersebut diantaranya Pemerintah Desa ibul besar 2 kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir. Namun sayangnya dalam proses pendistribusiannya diduga menyalahi aturan.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu warga desa setempat, yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu (30/05/2020). Dia menuturkan, bahwa pada desa desa Ibul besar 2 lalu pernah diadakan rapat terkait mekanisme pencairan dana BLT.

“Dalam rapat tersebut saya mempertanyakan Siapa yang akan mendata para penerima BLT, dan siapa saja yang berhak menerimanya. Dan dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa yang melakukan pendataan adalah pihak PKH Aparatur Desa dan juga pendamping desa, dan juga dijelaskan bahwa nanti akan diumumkan siapa-siapa saja yang bakal menerima BLT,” jelasnya

Dia pun membeberkan, bahwa setelah rapat tersebut dua hari kemudian, tak juga kunjung diumumkan siapa saja penerimanya, Anehnya, tiba-tiba sudah disalurkan BLT.

Dirinya juga merasa kaget dengan penyaluran Dana BLT tersebut. Bagaimana tidak, selain tidak diumumkan ia juga tidak mendapatkan jatah dana BLT tersebut.

Ia juga sempat menanyakan kepada petugas PKH terkait pendataan Penerima BLT, namun petugas PKH tersebut pun tidak tahu menahu tentang proses pendataan dan penyaluran dana BLT tersebut.

“Saya merasa heran kenapa saya tidak mendapatkan jatah BLT. Seharusnya diberitahu apa alasannya,” imbuhnya

Ketika di konfirmasi wartawan Des lefri.SH Sabtu (30/5/2020).

“Tentang Bantuan Langsung Tunai(BLT) yang dibagikan secara tidak merata kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa. Pada hal seharusnya Pembagian tersebut harus sesuai dengan syarat dari Pemerintah yang dimana warga tidak mampu harus dapat Bantuan, sementara kebanyakan masyarakat ini banyak yang tidak mampu. Terus yang bikin resah masyarakat, orang yang seharusnya tidak berhak dapat malah tetap masih saja dapat BLT tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Ketua DPD POSE RI, diduga penyaluran BLT tidak rata yang terjadi di RT 01 penerima manfaat BLT 7 KK, sedangkan di RT 11 penerima manfaat tersebut ada 19 KK penerima manfaat BLT tersebut. Sementara masyarakat yang kurang mampu tidak mendapatkan BLT sama sekali, hal ini membuat sebagian masyarakat merasa di anak tirikan.

“Kayak misalkan yang dapat Bantuan PKH tapi masih saja dapat juga BLT sedangkan masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan BLT maupun Bantuan yang lainnya bahkan tidak dapat apa-apa,” ungkapnya lagi.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa pada saat melakukan pembagian BLT tidak di hitung per KK dan pendataannya pun belum jelas.

“Pembagian BLT tidak di hitung per KK tapi malah di di pilih-pilih saja, seperti lansia, dan yang janda-janda sementara pendataanya pun belum jelas,” katanya.

Des lefri juga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Ogan Ilir agar kiranya lebih bijak mengawasi kebijakan Pemdes Ibul besar 2.

“Kami meminta kepada Pemkab Ogan Ilir agar lebih bijak lagi dalam mengawasi kebijakan Pemdes,” pintanya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *