Pria Ini Dipolisikan Pacarnya yang Hamil 7 Bulan Karena Tak Mau Tanggung Jawab

Surabaya – KAW (24), warga Krian Sidoarjo, harus berurusan dengan polisi. Ia telah lepas tanggung jawab usai menghamili pacarnya.

KAW kenal dan kemudian menjalin asmara dengan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun itu pada pertengahan tahun 2018. Pelaku kemudian mengajak kekasihnya berkali-kali berhubungan badan.

Pelaku yang mengaku sebagai karyawan sebuah hotel itu membujuk kekasihnya agar mau berhubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi di gedung mewah. Ia juga menjanjikan mahar uang Rp 200 juta dan sebuah tempat usaha.

Hubungan cinta yang yang tidak berkah itu akhirnya membuahkan janin. Bukannya bertanggung jawab, pelaku malah kabur. Kini usia kandungan pacar pelaku sudah jalan 7 bulan.

“Pelaku sempat kabur. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban akhirnya kami melakukan pengejaran dan kami tangkap di rumah orang tuanya,” ujar PS Kanit Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun, Kamis (30/4/2020).

Pelaku sendiri mengaku memang ingin menikahi korban. Namun karena kekasihnya hamil, ia mengaku belum siap lantaran biaya dan gajinya belum mencukupi,

“Saya bingung, saya belum siap. Gaji saya belum mencukupi. Masih di bawah UMK,” ujar pelaku. (Ricky/Jayak)

Exit mobile version