BANYUWANGI – majalahglobal.com : DPRD Banyuwangi menargetkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas selesai dalam 3 bulan pertama di tahun 2020. Dua raperda diantaranya merupakan raperda inisiatif dewan.
Menurut Ketua Badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan sudah melakukan rapat internal untuk membahas 4 raperda tersebut.
“Hasilnya disepakati jika tri wulan pertama tahun ini, DPRD akan mulai melakukan pembahasan 4 raperda yang dianggap menjadi prioritas untuk segera dituntaskan,” katanya, Kamis (6/2/2020).
Dua raperda inisiatif dewan sendiri yakni, raperda tentang Sistem Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik dan Pengelolaan Sampah di Banyuwangi dan raperda tentang Perubahan Perda nomor 5 Tahun 2011 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Keduanya merupakan raperda inisiatif DPRD Banyuwangi. Sedangkan dua raperda lainnya yakni Raperda Tentang Kepemudaan dan satu raperda lagi dari usulan eksekutif.
Sofiandi menambahkan, DPRD sudah menetapkan 17 raperda yang ditetapkan sebagai program peraturan daerah yang akan diselesaikan selama tahun 2020. Prolegda tahun ini merupakan program pertama anggota dewan periode 2019-2024.
Oleh sebab itu, Sofiyandi berharap kepada seluruh anggota Bapemperda bisa lebih maksimal memacu kinerjanya dalam melakukan proses pembahasan sebuah perda. Salah satunya ialah dengan lebih mendalami seluruh muatan materi 17 raperda yang akan dituntaskan dewan di tahun 2020 ini.
“Tujuannya agar jangan sampai, materi raperda ini hanya dipahami oleh kalangan pimpinan saja,” tuturnya.
Sofiandi memastikan, dewan juga akan lebih pro aktif dalam menangkap isu sensitif yang berkembang di masyarakat, yang berkaitan dengan materi raperda yang akan dituntaskan dewan selama setahun kedepan. Sehingga peraturan daerah yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Seperti diketahui, 17 raperda yang akan dibahas pada Tahun 2020 terdiri dari 6 raperda inisiatif DPRD dan 11 raperda usulan dari eksekutif. Enam raperda inisiatif dewan diantaranya, Raperda Tentang Sistem Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik dan Pengelolaan Sampah di Banyuwangi.
Selain itu juga akan dibahas Raperda Perubahan Perda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah, Raperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Raperda Tentang Pengelolaan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Banyuwangi serta Raperda Perubahan Ketiga, Tentang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat.
Sementara 11 Raperda Usulan Dari pemerintah daerah terdiri atas Raperda Tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekurso Narkotika, Raperda Tentang Kepemudaan, Raperda Tentang Pemberdayaan Kebudayaan dan Kearifan Lokal.
Juga Raperda Perubahan tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Bandar Udara Banyuwangi dan Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Rogojampi.
Selain itu ada juga Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Kabat, Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
- Serta 3 raperda tentang APBD, yaitu Raperda Tentang APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021, Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 dan RaperdaTentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2019. 4 Raperda itu ditarget tuntas pada bulan Maret mendatang oleh DPRD Banyuwangi. (Jayak)
