Malang – majalahglobal.com : Polresta Malang Kota telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan perundungan di SMPN 16 Kota Malang. Tiga saksi di antaranya merupakan anggota keluarga korban dugaan perundungan, MS, 13.
“Kami sudah minta keterangan dari saksi. Selain keluarga dan siswa, pemeriksaan saksi akan meningkat ke pihak sekolah termasuk rumah sakit,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Leonardus Simarmata, Selasa, (4/2/2020).
Leonardus membeberkan, selain ibu dan paman korban, pelapor kasus dan tujuh siswa yang diduga melakukan perundungan telah dimintai keterangan.
“Setelah (visum) keluar, kami memastikan alat bukti terpenuhi dan akan naik ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Polisi menduga MS dirawat di rumah sakit setelah mendapatkan kekerasan. Bila ditemukan bukti, pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sementara dugaan yang kami tangani adalah dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap anak yang dilakukan secara bersama,” tutupnya.
Salah seorang siswa SMPN 16 Kota Malang, MS, 13, harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Lavalette, Kota Malang, Jawa Timur. Siswa kelas VII itu diduga menjadi korban perundungan. (Erik/Jayak)