Dalam waktu 12 Jam Tujuh Tersangka Kasus Narkoba di Ciduk Satuan Reserse Narkoba Muba

Muba.Majalahglobal.com.
Tujuh  tersangka terkait tindak Pidana Kasus Narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba dalam kurun waktu dua belas Jam, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP DEDI HARIYANTO,S.H. Minggu 26 Januari 2020.

“awal tahun ini tujuh tersangka rentetan terkait kasus Narkoba. Bandar, pengedar dan pemakai kita ringkus kemaren. Saat ini dalam proses penyidikan kita” Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik yang didampingi Wakapolres Muba dan kasat Narkoba Muba dalam press release pagi tadi dihalaman mapolres. Diceritakan singkat, minggu dini hari pukul 00.15 wib sat res narkoba mengamankan dua orang tersangka pengunjung dalam Razia di Café Media dengan masing – masing tersangka bernama MUPAIZAL (24) warga jalan Kel. Serasan jaya Kec. Sekayu Kab. Muba dan  M.MARWA (37) warga Komp Serasan Damai kel. Kayuara kec. Sekayu kab. Muba dengan memiliki barang bukti yang diduga narkotika jenis exstacy.

Lalu satu orang juga diamankan bernama IRFAN FAUZI (36) warga jalan merdeka jalur II Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba juga ditemukan barang bukti satu unit HP yang pada saat diperiksa ditemukan pesan singkat transaksi berisikan narkotika jenis exstacy. Dari hasil intrograsi terhadap ketiga tersangka, pengembangan langsung dilakukan penangkapan terhadap HENRY AFRIANSYAH alias TOING (33) warga Lk 6 Kel Serasan Jaya Kec. Sekayu muba sekira jam 09.45 wib yang menjual exstacy kepada dua tersangka sebelumnya di café mada bersama satu tersangka bernama MUHAMMAD DIA alias MADYA (pemilik café madia) (52) warga desa toman kec. Babat toman kab.muba. Pendalaman jaringan terus dikembangkan sat res narkoba dan dari hasil intrograsi Henry alias Toing, dia mendapatkan barang dari saudara tersangka Madya.

Sehingga aparat kembali lagi ke café Madia untuk melakukan penggeledahan dicafe dan seputaran cafe, alhasil, Yang diduga Narkotika jenis Exstacy sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan berat 134,70 (serratus tiga puluh empat koma tujuh puluh) ditemukan didalam tanah didekat warung sebelah café dengan ditutupi daun kering yang langsung diakui tersangka MADYA. Tak sampai disitu, pengembangan dari hp tersangka Irfan sekira pukul 11.35  langsung menuju rumah Dusun 2 Desa lumpatan Kecamatan Sekayu bernama tersangka EFENDI dengan hasil penggeledahan dengan barang bukti yang ditemukan berupa 4 (EMPAT) butir yang diduga narotika jenis exstacy dengan berat 0,70 (NOL KOMA TUJUH PULUH) gram dan 3 (TIGA) paket yang diuduga narkotika jenis sabu – sabu dengan barat bruto 0,45 (NOL KOMA EMPAT PULUH LIMA) gram.

Kasat narkoba beserta personil yang yakin bandar besar ini masih ada jaringan, dari hasil intrograsi tersangka EFFENDI (55) warga dusun II  desa Lumpatan II kec. Sekayu kab. Muba langsung menuju rumah Istri Mudanya bernama APRIANTI alias Tari warga LK III kel. Kayuara kec. Sekayu Kab. Muba sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat 23,41 gram serta ekstasi sebanyak 550 butir dengan berat 245,65 (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA KOMA ENAM PULUH LIMA) akhirnya ditemukan didalam sepatu warna cokelat merek Gats dari hasil penggeledahan dirumah tersangka. Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

”jadi sebanyak 905 anak bangsa terselamatkan dari total barang bukti sebanyak 24,26 (DUA PULUH EMPAT KOMA DUA PULUH ENAM) gram sabu – sabu dan 856 (DELAPAN RATUS LIMA PULUH ENAM) butir yang diduga narkotika jenis exstacy seberat 381,05 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH SATU KOMA NOL LIMA) gram. Laporkan secara langsung bagi masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba segera hubungin Call Center 0813 7787 5000”tutup Kapolres dalam konferensi pers nya.( Sadiman)

Exit mobile version