Pajak Award Tahun 2019 Kabupaten Mojokerto

Mojokerto – majalahglobal.com : Bapenda Mojokerto menggelar Puncak Pajak Daerah Award 2019, Rabu (11/12/2019) di Pendopo Pemkab Mojokerto.

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi mengatakan jika capaian realisasi pajak daerah tahun 2019 sampai dengan tanggal 10 Desember 2019 Pukul 17.00 kemarin adalah sebagai berikut :
1. Target PAD Rp. 558,9 Miliar realisasinya Rp. 521,1 .Miliar.
2. Target Pajak Daerah Rp. 316,77 Miliar realisasinya Rp. 333,67 Miliar.

“Inovasi pengembangan informasi dalam pemungutan daerah harus mengutamakan 2 hal yakni memudahkan wajib pajak dan mwmbuat wajib pajak tersenyum. Untuk itu maka kami membuat aplikasi Si Panjol atau Sistem Informasi Pembayaran Pajak Daerah Online untuk menghitung, melaporkan dan membayar pajak secara online. Kami buka 11 channel pembayaran yakni bank Jatim, Mandiri, BNI, BRI, BNI Syariah, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, Indomaret, Alfamart dan Link Aja,” jelas Kepala Bapenda.

Sementara itu, Plt Bupati Mojokerto, Pungkasiadi dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras Bapenda Mojokerto dan terima kasih dua pesannya sudah dilaksanakan Bapenda dengan membuat inovasi pembayaran pajak online.

“Wajib pajak itu tidak boleh keberatan membayar pajak dan syukur-syukur setelah membayar bisa tersenyum. Kami akan melakukan kewajiban kami membangun Kabupaten Mojokerto lebih baik lagi. Secara prinsip tetap sama prioritas kami di bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Kemudian kita pilih program unggulan apa yanh mungkin lebih memajukan lgi UMKM di Kabupaten Mojokerto. Berinvestasilah di Kabupaten Mojokerto, kalau mau beli tanah tanya saja di Bapenda. nanti di ksh tahu mana tanah yang kuning, merah dan hijau. Perpresnya sudah bunyi bahwa tol Gempol – Mojokerto sudah di setujui. Kemudian kapal dan perahu Mojopahit ini juga sudah disetujui di Trowulan. Kemudian yang terakhir pembangunan industri dan pendidikan di kulon kali dengan Anggaran 5 Triliun juga sudah disetujui,” kata Pungkasiadi. (Jayak)

Baca Juga :  Kredit Plus Mojokerto Digugat di Pengadilan Negeri Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *