Kepemilikan Senjata api Rakitan Bandar Narkoba Saat di ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Muba

Muba_Majalahglobal.com:
Polisi  Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika kali ini Satresnarkoba kembali meringkus Bandar Narkoba asal Desa Lubuk Bintialo kec.BHL Kab.Muba dan satu tersangka Kepemilikan senjata api ilegal, Dalam penangkapan itu, polisi juga tak hanya menyita barang bukti berupa sabu tapi juga senjata api (senpi) rakitan jenis jenis revolver beserta amunisi aktif, Selasa (26/11/19) Sore.

Untuk bandar narkoba masih kita proses penyidikan serta kita lakukan pendalaman guna pengembangan ke bandar besarnya dan untuk senjata api yang dimiliki satu tersangka sudah kita serahkan ke Reskrim Polres untuk dilakukan penyidikan””beber kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat narkoba polres Muba IPTU DEDY HARYANTO,S.H pungkasnya, rabu
27/11/melalui WhatsApp. Menurut dedy, polisi akan terus menyelidiki dan menangkap para bandar narkoba diwilayah Muba ini.

Baca Juga :  Respon Wakil Presiden

Tersangka bandar bernama MISNAWATI (27) warga Desa Lubuk Bintialo kec.BHL Kab.Muba ditangkap dirumahnya berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan sat narkoba dan ditemukan barang bukti yang diduga narkoba berupa Barang Bukti berupa 35 Paket kecil dan 2 paket besar di duga narkotika jenis shabu(dengan berat bruto keseluruhan seberat 24,59 gram)

18,5 butir ekstasi dengan logo alien berwarna pink dengan berat bruto 7,41 gram,1buah kotak plastik warna bening, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, Uang Rp. 850.000 hasil penjualan narkoba, 5 Plastik klip yg bertuliskan harga.

Tak sampai disitu satnarkoba yang dipimpin langsung kasatnya melakukan pengembangan di kediaman suami tersangka yang berjarak 10 km dari tkp sore dan saat dilakukan penggerebekan tersangka MARKOSI (39) Desa Lubuk Bintialo kec. BHL Kabupaten Muba Berusaha melarikan diri dari lokasi sehingga di lakukan pengejaran.

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

Dari tangan  tersangka didapatlah 1 (satu) pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam, 3 (tiga) butir amunisi aktif call 9 mm
selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan kemapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Pada kesempatan itu juga Kasatres narkoba menghimbau kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika untuk stop dan berhenti serta mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama  sama secara aktif mencegah dan memerangi narkoba,” Tutur Kasatres.(SADIMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *