Palembang – majalahglobal.com:Dugaan telah terjadi penyalahgunaan dana Bos. Lembaga LI-TPK Sumatera selatan melaporkan kepala Sekolah SD Negeri 79 ke kejaksaan Negeri palembang.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang fungsi utamanya membantu pemerintah dalam upaya penegakan hukum,Lembaga investigasi tindak pidana korupsi(LI-TPK)Sumatera selatan.Terkait adanya laporan masyarakat dalam dugaan telah terjadinya indikasi korupsi penyalahgunaan laporan Dana Bos
Lembaga(LI-TPK)Sumatera selatan melaporkan Nurmala Dewi kepala sekolah SD Negeri 79 kota Palembang ke kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Palembang.
Ketua lembaga investigasi tindak pidana korupsi (LI-TPK ) Sumatera Selatan Feriyandi SH(13/11/2019),Menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan serta melakukan klarifikasi dengan beberapa guru staf tenaga honorer yg bekerja di SD Negeri 79.Hasil dari temuan tersebut memiliki bukti yang kuat bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan Dana Bos yang di lakukan oleh kepala sekolah SD Negeri 79.Pada dana yang bersumber dari Dana Bos APBN/APBD,dari dana yang bersumber dari APBN tri wulan 2 dan 3 Sebesar Rp 560.640.000.00 dan Dana BOS APBD triwulan 2 Sebesar 40.440.000.
Pada Laporan pertanggung jawaban dana Bos APBN dan Bos APBD karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan mencantumkan no kwitansi,uraian pada kwitansi tidak jelas serta tidak rinci
Seluruh kwitansi yang di keluarkan tidak ada satupun di tanda tangani oleh bandahara, baik dari pengeluaran dana BOS,dokumen pertanggung jawaban,semua dibuat sendiri oleh nurmala dewi kepala sekolah SD Negeri 79 kota palembang.
Dirinya juga meminta seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat luas agar selalu mengawal serta memberikan laporan ke pada pihak penegak hukum agar dalam pelaksanaan nya anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah tepat pada sasaran kegiatan,serta meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Palembang untuk dapat segera menindaklanjuti temuan serta laporan masyarakat ini.(Mulyadi)