Press Release Ungkap Kasus Tindak pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Di Polres Ogan Ilir

Sumsel – majalahglobal.com : Kapolda Sumsel Irjen Pol.Drs. Firli,M.Si.didampingi Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol. Haris Aksara, S.H. dan Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, S.I.K.,M.H. menggelar press release perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia bertempat di depan Mako Polres Ogan Ilir, Minggu (3/11/2019)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-321/X/2019/SPKT Polres OI tanggal 16 Oktober 2019 tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban MA meninggal dunia yang dilakukan oleh terduga tersangka RWS (19 Th), KI (19 Th) dan IS (20 Th) di DesaTanjung Baru Kec. Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Kejadian tersebut berawal pada saat 12 Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dan 4 Mahasiswa/i  Universitas Taman Siswa (Tamsis) berangkat dari Kampus B UMP menuju lokasi kegiatan pradiksarmil Menwa Angkatan XXXI Tahun 2019 di Desa Tanjung Baru Kec. Indralaya Utara Kab.OI pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 jam 13.00 WIB.Selanjutnya pada hari Senin, 14 Oktober 2019 sekira pukul 09.00 WIB dalam kegiatan pelatihan baris berbaris. Kemudian pada hari Selasa,15 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 WIB dalam kegiatan olah raga pagi, pukul 13.00 WIB kegiatan pengambilan senjata kayu dan pelatihan baris berbaris, serta sekira pukul 18.20 WIB saat kegiatan materi Provost dan Kepemimpinan, korban mengalami tindakan kekerasan dari tersangka.Kemudian pada hari Rabu,16 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 WIB , kondisi kesehatan korban melemah/sakit, Namun masih mendapatkan perlakuan kekerasan.Sehingga pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB korban MA mengalami kejang-kejang,sembari kedua tangannya memegang dan menekan alat vitalnya (kemaluannya).Lalu, sekitar jam 15.00 WIB keadaan MA sudah pucat dan mengeluarkan liur serta busa dari mulut. Selanjutnya saksi Dedi Siswanto dan Agustinus membawa korban ke Rumah Sakit dan pihak Rumah Sakit menyatakan pada saat korban tiba di Rumah Sakit telah meninggal dunia (Death on Arrival)

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka yakni dengan rincian, bb dari tersangka KI 1 lbr baju PDL menwa,1 lbr celana PDL menwa,1buah sepatu PDL merk Tropas UK 42, bb dari Yang disita tersangka IS 1 lbr baju PDL menwa,1 lbr celana PDL menwa,1Buah senter warna hijau putih merk MYVO dan barang bukti yang disita dari tersangka RWS yaitu 1 lembar baju pdl menwa, 1 lbr celana pdl menwa, 1 buah sepatu PDL provost merk Tropas UK 42, 2 lembar baju kaos putih, 1 buah kopel warna putih, 1 buah baret menwa warna ungu, 1 buah senter warna hitam merah merk Tesla.

Dalam press release tersebut, Kapolda Sumsel menyampaikan, “Sebelumnya kami turut prihatin dan berbelasungkawa atas meninggalnya korban MA atas kejadian yang menimpa korban karena mengikuti kegiatan disalah satu organisasi Perguruan Tinggi yang ada di Sumatera Selatan, berdasarkan hasil penelitian kita, mulai dari keterangan saksi,olah TKP pemeriksaan visum terhadap korban sendiri, kita bisa menyimpulkan kematian yang dialami korban dalam hal ini MA.Ditubuh korban terdapat adanya kekerasan,dari tim penyidik berhasil menemukan barang bukti dan sementara ada 3 tersangka yang berhasil kita amankan. Penyidikan terus berlanjut dan tentunya tetap akan kita dalami kalau ada tersangka lain yg terlibat. Tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum secara bersama yang menyebabkan matinya orang diancam pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau Pasal 351 ayat (3)KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,tegas Kapolda”.(Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *