Polres Mojokerto Launching 3 Inovasi Pelayanan Publik

Mojokerto – Polres Mojokerto melaunching 3 jenis inovasi pelayanan publik (yanlik) terbaru. Yakni Samsat dan Satpas Ngopi, Gedung Yanlik Terpadu, serta Barak Anggota Pengendalian Massa (Barak Dalmas).

Pita launching digunting oleh Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, serta Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono, Senin (04/11) siang di Kawasan Intiland Ngoro Industri Persada.

Yanlik Samsat dan Satpas Ngopi ditempatkan di area Ngoro Industri Persada, untuk melayani perpanjangan SIM serta pajak, dengan mengusung konsep café. Selanjutnya Gedung Yanlik Terpadu, ditempatkan di Pintu masuk Mapolres Mojokerto. Gedung yanlik bisa didatangi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), izin keramaian, pelayanan keterangan bebas narkoba, serta pelayanan sidik jari lebih mudah.

Baca Juga :  Verifikasi Lokasi TMMD 2025, Kodim 0815/Mojokerto & Pemkab Tinjau Wilayah Mojosari

“Ini adalah bentuk pelayanan terbaik dari kami kepada masyarakat. Ada 3 inovasi yang kami launching hari ini. Kami harap dapat membantu masyarakat agar lebih  udah mengurus surat-surat Kepolisian. Kita coba kasih layanan yang jemput bola,” terang Kapolres Mojokerto.

Hakekat pelayanan publik sendiri adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat, yang merupakan perwujudan Kewajiban Aparatur Pemerintah sebagai abdi masyarakat. Di dalamnya mencakup asas pelayanan publik, tranparansi, akuntabilitas, kondisional, partisifatif, dan kesamaan hak. Antara lain tidak diskriminatif, dan seimbang antara hak dan kewajiban pemberi maupun penerima. Hal ini seperti dituturkan Wakil Bupati Pungkasiadi pada sambutannya.

“Perbaikan pelayanan publik khususnya pada instansi Pemerintah saat ini sangat berimplikasi terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Pelayanan prima sangat ditunggu masyarakat. Maka kita sebagai pelayan publik harus semaksimal mungkin melayani,” kata wabup.(jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *