Puluhan Perangkat Desa Kecamatan Tanjung Batu Ikuti Bimtek Pengelola Keuangan Desa

Ogan ilir – majalahglobal.com : Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Antar Desa ini dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir Trisnofilhaq yang diwakili oleh Kabid Sosial Budaya Pemdes Ledy Ismed, Yang dilaksanakan di komplek Citra indralaya, Kamis (31/10/2019). Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.

sedangkan materi yang akan di sampaikan berjumlah empat materi antara lain Pengelolaan keuangan dan beberapa materi lainnya.

Sementara itu,” Camat Tanjung Batu Dasri H Ishak melalui Sekretaris Camat Amiruddin mengatakan sangat mendukung kegiatan ini dalam rangka peningkatan pengetahuan dan wawasan dalam mengelolah keuangan desa sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Kita sangat mendukung dalam peningkatan pelayanan perangkat desa kepada masyarakat.”

Sementara Kabid Sosial Budaya Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir Ledy Ismed menyampaikan dalam paparanya pelaksanaan kegiatan ini secara umum merupakan wujud kongkrit dari pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPM Pemdes Kabupaten Ogan Ilir dalam upaya “Melakukan pembinaan kepada desa terkait Tugas dan Fungsi Kades dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”.

Dalam pembinaan tersebut, Kabid Pemdes mengharapkan agar Pemerintah Desa dapat melaksanakan roda pemerintahannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Oleh sebab itu didalam melaksanakan program di desa harus mengedepankan 4 azas/prinsip yakni; Transparan, Akuntabel, Tertip Administrasi dan Partisipatif. Keempat azas tersebut mutlak untuk dilaksaakan agar pembangunan desa dapat dilaksanakan secara sinergis dan sesuai dengan prioritas serta kebutuhan masyarakat.”

Diakhir materi, Kabid Pemdes menyampaikan kepada peserta, agar pihak pemerintahan desa dalam menjalankan roda pemerintahannya harus sesuai koridor dan ketentuan yang berlaku.(Arman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *