Mojokerto – majalahglobal.com : Dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi dengan nomor surat LP/05/I/2019/Jatim/Res Mjk/Sek Jatirejo Tgl 31 Januari 2019. Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penangkapan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor roda 4 yang sudah beraksi di 24 TKP. Diantaranya di Madiun (5 TKP), Jombang (2 TKP), Mojokerto Kota (1 TKP), Kabupaten Mojokerto (8 TKP), Pasuruan (3 TKP) dan Malang (10 TKP).
“Sodara Abdul Majid sudah berhasil kita amankan sejak 2 Agustus 2019 di Warung Dusun Kemloko Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti TKP Puri yakni Mobil Carry Wagon,” jelas Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, SH., S.IK., MH., saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (21/08/2019).
Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, SH., S.IK., MH., juga menyatakan bahwa, pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 di peroleh informasi keberadaan Sudiyono selaku otak dari pencurian mobil di 24 TKP ini yang juga merupakan residivis kasus yang sama dan pernah masuk penjara sebanyak 4 kali.
“Sekira pukul 21.30 Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka Sudiyono di Jalan Raya Perbatasan Prigen dan Trawas. Pada saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan ke arah pelaku. Setelah dilakukan penembakan, Tersangka dibawa ke RS.Sumberglagah namun tersangka meninggal dalam perjalanan,” tutupnya. (Jayak)











