Ngawi-majalahglobal.com : Pada Rabu (24/07/2019) pukul 19.00 WIB Polsek Ngawi berhasil menangkap seorang yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai atau menjual minuman keras jenis arak jawa.
Penangkapan tersebut bermula saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Ngawi melaksanakan patroli dalam rangka operasi Bina Kusuma. Saat itu, aparat mencurigai seorang pemuda yang membawa bungkusan karung menggunakan sepeda motor.
Merasa ada yang janggal, lalu petugas menghentikan kendaraan terduga pelaku. Setelah menunjukkan surat tugas, kemudian anggota melakukan pemeriksaan, dan ternyata benar, terduga pelaku didapati membawa minuman keras jenis arak.
“Saat menggelar operasi Bina Kusuma, anggota kami berhasil menangkap terduga pelaku penjual minuman keras jenis arak Jawa, terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut” terang AKP Kristanto Widhi Nugraha, Kapolsek Ngawi.
Terduga pelaku berinisial TF (32) kedapatan membawa 10 botol, masing-masing botol berkapasitas 1,5 liter, jadi total barang bukti arak Jawa yang telah diamankan sejumlah 15 liter.
TF membenarkan dan mengakui semua perbuatannya di depan aparat. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TF dijerat dengan pasal 4 (1) JO 28 (1) dan Perda nomor 10 tentang Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) peredaran dan penjualan minuman keras. (Heru bagus prasetio)
