Pengusaha Tambang Pasir Lumajang Menunggak Membayar Pajak

LUMAJANG – majalahglobal.com : Carut Marut pertambangan pasir di Lumajang masih terus terjadi. Masih didapati pengusaha-pengusaha tambang pasir yang menunggak kewajibannya akan pembayaran pajak. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) terus berupaya untuk membenahi pengelolaan tambang pasir di Lumajang.

Menurut Cak Thoriq, pengusaha tambang yang masih menunggak pajak akan diserahkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri jika tidak ada itikad baik dan tidak segera diselesaikannya.

“Kalau tidak ada itikad baik, biarkan penegak hukum yang menyelesaikannya,” ungkap Cak Thoriq.

Cak Thoriq menambahkan pengelolaan tambang pasir belum bisa memberikan dampak baik terhadap masyarakat maupun pemerintah. Kerusakan infrastruktur masih ditemukan diberbagai titik daerah dimana anggaran pembangunan infrastruktur tersebut telah memakan anggaran negara yang nilainya tidak sedikit. Pembenahan infrastruktur jalan menghabiskan anggaran sebesar 9 milyar sedangkan pendapatan dari pasir per tahun 2018 hanya 8 milyar.

Baca Juga :  Respon Wakil Presiden

Pemkab Lumajang akan terus mencari solusi dalam memperbaiki pengelolaan pasir di Lumajang. sebelum ada regulasi dan pengawasan yang jelas dalam pertambangan di Lumajang, pemerintah akan terus melakukan moratorium ke Pemprov Jatim.

“Kita tidak akan menggeluarkan rekomendasi dan pemprov tidak akan mengeluar ijin lokasi pertambangan,” pungkasnyanya. (Dandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *