DPRD Kota Mojokerto Tanggapi Permasalahan Kamar BPJS Penuh & Banyaknya Penderita DBD

MOJOKERTO – majalahglobal.com : DPRD Kota Mojokerto menyelenggarakan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kota Mojokerto dan BPJS Mojokerto, terkait
masih banyaknya warga kota mojokerto yang belum mempunyai Kartu BPJS dan banyaknya warga yang terserang demam berdarah, Rabu (06/02/2019) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto.

Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto dalam kesempatan ini menyampaikan sebenarnya yang kita lakukan untuk pelayanan DBD ada pedomannya, dimana pedomannya di keluarkan oleh Menteri Kesehatan

“Yang menjadi solusi utama demam dengue (DD) dan juga demam berdarah (DBD) adalah kita menggalakkan Pembasmian sarang nyamuk seminggu 2 kali. Pengalaman kita 2005 fogging massal di tiap kelurahan, DBD justru meningkat. Menurut data Dinkes Kota Mojokerto hingga 31 Januari 2019 ada 7 penderita demam berdarah dan ada 39 penderita demam dengue. Jadi tidak semua trombosit di bawah 100 itu Demam berdarah. Tidak ada data yang kami sembunyikan, kami berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah demam berdarah dan demam dengue,” jelas Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto.

Menanggapi hal tersebut, Junaedi Malik, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan jika bu indah galau kalau seminggu ini ada opini penyembunyian data pasien DBD. Opini itu muncul dari informasi yang kita dapatkan dari laporan warga. Padahal saat itu bu indah bilang hanya 7 pasien DBD sedangkan data relawan atau versi lapangan ada 64 pasien DBD.

“Kemudian kami meminta data jumlah anggota PSN dan tupoksi menurut SK perwali itu seperti apa. Apa hanya ke kamar mandi dan melihat ada jentik aja. Apa tidak berusaha melihat di pot-pot warga atau genangan lainnya di sekitar rumah warga. Dan kami juga mohon jangan ada lagi pasien menunggu di tangani 1 jam, 2 jam padahal keburu kritis DBD.

Baca Juga :  Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Acara Korp Rapot Alih Tugas Danramil Jatirejo

Menanggapi hal tersebut, Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto mengatakan jika deman dengue dengan demam berdarah itu berbeda. Memang sekarang mungkin lebih dari 7 penderita DBD namun tidak sampai 64 penderita DBD seperti data para relawan.

“Kami siap melampirkan jumlah anggota dan SK Perwali PSN dan mengevaluasi kinerja kader PSN lebih baik lagi dengan harus meminta tanda tangan pemilik rumah yang telah di periksa jentik kamar mandinya dan mengevaluasi kinerja dokter maupun perawat di rumah sakit yang ada di Kota Mojokerto. Dimana langkah Dokter yang memberikan keterangan jika pasien yang terkena DD namun sebagai langkah antisipasinya kita tangani dengan cara pencegahan DBD,” urai Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati mengatakan jika pelayanan masyarakat khususnya kelas 3 yang di cover pemkot kamarnya penuh. Masak hampir semua rumah sakit penuh, apakah memang rasionya tidak seimbang dan tidak adanya keadilan pelayanan untuk peserta BPJS kelas 3.

Menanggapi hal tersebut, dr. Dina Diana Permata, AAK, Kepala Cabang BPJS Mojokerto mengatakan jika kewenangan Dinkes yang menilai sudah sesuai prosentasenya apa belum kamar rawat inap kelasnya, tetapi bpjs juga melakukan perhitungan jumlah kamar rawat inap jika tidak memenuhi maka kami akan memberikan feed back pada rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Basmi Nyamuk DBD, Babinsa Koramil Dlanggu dan Kutorejo Bersama UPT Puskesmas Lakukan Fogging

“Jadi seharusnya menurut peraturan kementrian kesehatan apabila pasien BPJS kelas 3 tidak mendapatkan kamar rawat inap maka bisa menginap di kamar rawat inap kelas 2 selama 3 hari tanpa ada tambahan biaya. Kami memberikan deadline akhir februari ini bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan kami untuk memunculkan papan ketersediaan kamar di papan informasi,” terang dr. Dina Diana Permata, AAK, Kepala Cabang BPJS Mojokerto.

Menanggapi hal tersebut juga, Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto mengatakan jika di Kota Mojokerto ada 412 kamar rawat inap untuk BPJS kelas 3.

“Sebenarnya sudah cukup namun berhubung luar Kota Mojokerto juga bisa di rawat karna juga punya kartu BPJS maka kadang tidak cukup kamar rawat inap tersebut. Karna 1 kamar itu aturannya bisa digunakan untuk 1000 jiwa,” ujar Christiana Indah Wahyu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. (Jayak Mardiansyah/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *