Inilah Isi Nota Pembelaan Kades Sampangagung

MOJOKERTO – majalahglobal.com : Lanjutan sidang Suhartono alias Tono, Kades Sampangagung, Kec Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang menjadi Terdakwa Sidang Pidana Pemilu, Lantaran Tono diduga kuat mengerahkan warganya untuk menyambut kedatangan cawapres Sandiaga Uno Saat Berkunjung Ke Wisata Banyu Panas Pacet pada tanggal 21 Oktober 2018. Jadwal sidang kali ini yakni pembacaan pembelaan tertulis dari penasihat hukum terdakwa, Rabu (12/12/2018) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dalam pembacaan pembelaannya, penasihat hukum terdakwa mengatakan jika Warga sampangagung spontanitas menyambut kunjungan Sandiaga Uno pada tanggal 21 Oktober 2018 karena kebetulan desa sampangagung di lewati Sandiaga Uno saat hendak berkunjung ke banyu panas Pacet.
“Tidak ada 1 saksipun yang meyakinkan dan berani bersumpah jika Pak Kades Sampangagung menyuruh kader PKK untuk menyambut Sandiaga Uno. Tidak ada bukti uang juga yang di berikan seperti yang di sangkakan Jaksa Penuntut umum” urai Penasihat Hukum Terdakwa, Suhartono.
Sementara itu, Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Suhartono memohon pada hakim agar membebaskan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum.
“Yang mulia, mohon bebaskan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum, karna saya tidak tahu jika kepala desa dilarang untuk berkampanye. Bawaslu kabupaten Mojokerto juga tidak pernah mensosialisasikannya” terang Kepala Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Suhartono. (Jayak Mardiansyah)
Baca Juga :  Korban Penipuan PT. Hanasta Indo Perdana Nyaris Gantung Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *