Satu Bandar ini Terciduk Saat Asyik Judi Dadu Online

NGAWI – majalahglobal.com : Kecanggihan teknologi semakin banyak digunakan oleh penduduk. Begitu pun dengan demam gawai atau gadget android, namun bukannya digunakan hal yang bermanfaat, seperti untuk mendapatkan informasi, tetapi justru digunakan untuk berjudi.
Seorang warga di Ngawi berhasil ditangkap, karena di duga menjadi bandar judi dadu dengan menggunakan aplikasi dadu pada hand phone android.
Jika dulu, pelaku judi dadu menggunakan dadu dan batok kelapa, kini hal itu sudah ketinggalan zaman. Kini para bandar dadu sudah menggunakan aplikasi dalam android. 
Menyusul atas dugaan sebagai bandar judi dadu versi online dengan barang bukti uang tunai Rp 410 ribu dan satu unit hanphone. TG pria 39 tahun warga Dusun Balong, Desa/Kecamatan Gerih, Ngawi ini dipastikan bakal lebaran dibalik teralis besi sel penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Satreskrim Subnit I Resmob Polres Ngawi melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang disinyalir melakukan judi dadu versi online yang salah satunya TG di salah satu teras rumah warga di Desa Gerih sekitar pukul 01.00 WIB pada Senin kemarin, (21/05/2018).
Saat penyergapan terjadi yang dipimpin langsung Kanit I Pidum Unit Resmob Polres Ngawi Ipda Tri Boy ketiga orang yang diduga asyik main judi dadu online tidak berkutik.
“Hasil penyergapan yang ditahan cuma TG yang kapasitasnya atau diduga sebagai bandar. Sekarang ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Ngawi,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Selasa (22/05/2018).
Pungkasnya, penyidik terus melengkapi berkas pemeriksaan dengan meminta keterangan dari TG. Untuk memberikan efek jera yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian. (Heru bagus prasetio)
Exit mobile version