Mengejutkan, Tarif Parkir di Kota Batu Hanya Rp 500

KOTA BATU – majalahglobal.com : Harapan Dinas Perhubungan (Dishub) mendatangkan konsultan untuk melihat potensi retribusi parkir di Kota Batu kandas.

Pasalnya permintaan anggaran untuk mendatangkan konsultan itu ditolak.

Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Herawan mengakui sulit memenuhi target retribusi parkir. Padahal lahan parkir di Kota Batu cukup untuk memenuhi target tersebut.

Menurutnya, rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang retribusi parkir yang akan diusulkan ke DPRD Kota Batu merupakan suara juru parkir (jukir). Jukir ingin pendapatan dari lahan parkir itu legal. Sebab, Perda 10/2010 tentang Retribusi Parkir sekarang tidak menyebutkan sumber pendapatan jukir.

“Selama ini pendapatan jukir ditentukan sendiri oleh para jukir. Makanya tidak bisa memenuhi target,” kata mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Perda hanya mengatur seluruh penerimaan parkir harus disetor kep kas daerah. Selama ini penyetoran retribusi selama ini berdasar pada setoran jukir sesuai karcis.

“Padahal, jukir yang ber-KTA sebanyak 245 orang. Namun, jumlah jukir di lapangan lebih banyak dari jumlah tersebut,” imbuhnya.

Dalam Perda 10/2010 disebutkan tarif parkir motor di Kota Batu sebesar Rp 500. Sedangkan tarif parkir mobil sebesar Rp 1.000. (Pamela)

Exit mobile version