SURABAYA – www.majalahglobal.com
: Satuan polisi pamong praja (satpol pp) dan juga satuan dari Polrestabes Surabaya kembali melakukan operasi penertiban Rumah Hiburan Umum di beberapa lokasi di surabaya.
Hasilnya, ada empat titik di empat wilayah berbeda yang ditertibkan dan melakukan pelanggaran.
Tempat Hiburan Tersebut adalah ‘Cafe Millenium’ yang bertempatan di Jalan Embong Malang, lalu Cafe ‘Deam Land’ di Jalan Kalianak, ‘Anang Family’ Karaoke Jalan Kedung Baruk No 96 dan yang terakhir Karaoke ‘Melly Glow’ di Area Parkir Giant A Yani No 73.
“Iya benar ada empat lokasi terbukti melanggar saat kita datang,” kata Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Bagus Supriyadi, Sabtu (22/7/2017).
Bagus menjelaskan bahwa, dari empat lokasi tersebut bentuk pelanggarannya berbeda. Cafe Millenium pelanggarannya tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), sedangkan di Cafe Deam Land dilakukannya penyegelan Satpol PP sesuai dg Perda 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
Dan dilokasi lain Anang Family Karaoke, aktivitas pelanggan yang mau karaoke dihentikan karena belum mengantongi izin dan sudah diberi stiker pelanggaran. Di tempat Karaoke Melly Glow juga belum mengantongi izin dan diberi stiker pelanggaran.
Kami menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait dari tempat yang sudah kami tertibkan. Jika masih dalam proses perizinan, silahkan tunjukkan bukti,” jelas Bagus.
Petugas juga menyita minuman beralkohol yang disediakan di Karaoke Melly Glow. “Untuk minuman beralkohol di Karaoke Melly Glow sudah diamankan pihak Polrestabes Surabaya,” tambah Bagus.
Saat penertiban di Karaoke Melly Glow, petugas juga telah mengamankan dua pasangan tanpa membawa identitas. “Dua pasangan tersebut kini telah kita periksa di kantor dan sudah dijemput oleh pihak keluarganya,” ujarnya. (Ricky)
